Beranda HUKRIM Ungkap Mafia Minyak CPO, Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Jadi Tersangka

Ungkap Mafia Minyak CPO, Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Jadi Tersangka

98

JAKARTA (Infosiak.com) – Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Atas hal ini, IWW ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga:  Disaksikan Siswa SLTP dan SLTA, Kejari Siak Musnahkan BB Pidana Umum 2020

Selain IWW, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan beberapa orang lainnya dari tiga perusahaan swasta sebagai tersangka.

“Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/04/2022) siang.

Baca Juga:  Sejak Januari 2019 Polres Siak dan Jajaran Polsek Tangkap 45 Pelaku Narkoba, Ini Rinciannya

Tersangka lainnya berasal dari Permata Hijau Grup, Filma Nabati, Multimas, dan PT Musimas.

“Tersangka lainnya yaitu SMA permata hijau senior manager. MPT komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, ketiga PT Jendetal Manger PT Musimas,” ujarnya.

Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda IWW dan MPT masing-masing ditahan rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian SMA dan MPT ditahan salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Biaya Urus SKCK Juga Ikut Naik 300 Persen

Laporan: Atok
Sumber: Okezone