TUALANG (Infosiak.com) – Beberapa orang pekerja mengaku telah dirugikan oleh pihak kontraktor yang melakukan pengerjaan proyek pembangunan di PT Mitra Porang Nusantara (MPN) Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Pembangunan PT MPN yang berada di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dimulai sejak 2021 lalu dan sekarang dalam masa pengerjaan tahap akhir.
Menurut data yang dihimpun, PT BME merupakan kontraktor yang mengerjakan pembangunan di PT MPN, namun pihak PT BME yakni Sutoto mengesubkan pekerjaan tersebut dengan salah seorang yang bernama Dedi.
Ketika dalam masa pengerjaan proyek pembangunan PT MPN, Dedi pun kabur lalu meninggalkan sejumlah hutang atau tagihan mengenai upah pekerja maupun material bangunan. Adapun total hutang atau tagihan yang ditinggalkan Dedi benilai ratusan juta rupiah.
“Pembangunan kita ditahun 2021 tepatnya bulan empat. Sutoto itu CV BME, dia subkan ke si Dedi yang kabur,” kata Deny Welianto selaku Chief Operating Officer (COO) PT MPN kepada Infosiak.com, Kamis (12/05/2022).
Tambah Deni, kini pihak PT MPN yang akan bertanggungjawab atas hutang atau tagihan yang telah ditinggalkan oleh Dedi.
“Kita bertanggungjawab akan hal itu, kita sudah ketemu dengan pak kepala desa dan pak bhabinkamtibmas, intinya sudah clear sudah terselesaikan, kita sudah bertemu pihak-pihak yang menjadi korban, sudah saya temui secara baik-baik dan sudah dipenuhi semua hak dan kewajibannya intinya kita mencari solusi,” ungkap Deny.
Lanjutnya, jumlah total dana atau anggaran yang akan dibayarkan kepada para korban tersebut adalah sesuai dengan jumlah yang ditagihkan kepada Sutoto.
“Ada 5 (korban), itu anggarannya sesuai dengan tagihan yang ditujukan sama Sutoto, sudah kita selesaikan tadi diangka Rp 150 juta, nanti yang belum selesai akan kita selesaikan satu persatu. Dana itu kita ambil dari biaya over bajeting, sudah kita siapkan. Karena mekanisme pembayaran, itu paling lambat hari sabtu sudah kita selesaikan semuanya,” tutup Deny.
Adapun anggaran untuk membangun pabrik pengolahan tanaman porang itu diperkirakan mencapai Rp 11 Miliyar Rupiah. Dan saat ini pihak PT MPN mengaku tidak ada lagi kontrak kerja dengan Sutoto.
Sementara itu kepada awak media Penghulu atau Kepala Desa Kampung Pinang Sebatang Barat Rudi Hardianto mengaku menjadi salah seorang yang mengetahui atas penyelesaian perkara tersebut.
“Pak Deny yang melunasi, tadi saya ditelpon pak bhabin, artinya saya mengetahui bahwa masalah ini telah selesai. Dulu ada patrik warga kita mengeluh, lalu kita panggil pihak porang, kita tanya kok ada masalah seperti ini?, setelah itu kita tidak dilibatkan lagi, maksudnya mungkin ada jalur lain,” singkat Rudi.
Laporan : Rahman