PEKANBARU (Infosiak.com) – Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, vonis bebas Syafrudin dengan kasus pembakaran hutan dan lahan. Ia seorang petani warga di Kecamatan Rumbai.
Syafrudin tidak terbukti bersalah atas kasus kebakaran hutan dan lahan seluas 20×20 m. Lahan tersebut merupakan garapannya yang berada di Jalan Yos Sudarso KM 17 Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, dalam dakwaan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
“Menyatakan terdakwa Syafrudin tidak terbukti bersalah secara sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” kata Hakim Ketua Majelis Hakim Sorta Ria Neva di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (04/02/2020), seperti dilansir Riaulink.com.
Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum agar Syafrudin dibebaskan dari tahanan dan memulihkan harkat, martabat dan nama baiknya.
Bebasnya Syafrudin, ayah dari 6 orang anak, di mana dua di antaranya berkebutuhan khusus itu mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Nuraini yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana kurungan 4 tahun dan denda 3 Miliar atau subsider enam bulan penjara.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa Syafrudin karena terbukti mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan sehingga merusak lingkungan dengan melanggar Pasal 99 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, tuntutan jaksa tidak terbukti di persidangan.
Sumber : Riaulink