Beranda EKONOMI Pungutan Exspor CPO Dihapus, Gapki Yakin Harga TBS Sawit Akan Segera Naik

Pungutan Exspor CPO Dihapus, Gapki Yakin Harga TBS Sawit Akan Segera Naik

43

EKONOMI (Infosiak.com) – Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menyambut baik keputusan pemerintah yang menghapus sementara tarif pungutan ekspor sawit sampai akhir Agustus 2022. Ia meyakini kebijakan ini akan mendongkrak harga tandan buah segar (TBS) sawit.

“Bagus, ini akan membantu mengangkat harga tandan buah segar. Hanya yang perlu perhatian pemerintah juga adalah bagaimana menguras stok yang sangat tinggi,” kata Eddy Martono, Sabtu 16 Juli 2022.

Menurut Eddy, untuk mempercepat penyerapan stok kelapa sawit di tangki-tangki pabrik, pemerintah harus memberikan kepastian persetujuan ekspor (PE) secepat mungkin. Percepatan ekspor ini diharapkan bisa dilakukan antara satu sampai dua bulan.

Baca Juga:  Harga TBS Sawit Riau Kembali Naik, Capai Rp3.411 Per Kilogram

“Kepastian PE kalau bisa satu sampai dengan dua  bulan sudah diketahui supaya eksportir lebih mudah untuk mengatur kapalnya,” katanya.

Ia melanjutkan target stok nasional harus berada di angka 3-4 juta ton agar pembelian TBS sawit petani berjalan lancar. Per medio Juli, stok nasional berada pada angka 6,2 juta ton.

Adapun Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2022 yang mengatur perubahan tarif pungutan ekspor terhadap seluruh produk kelapa sawit dan turunannya. Pemerintah menggratiskan pungutan tersebut hingga akhir Agustus.

“Sampai 31 Agustus 2022, tarif pungutan ekspor produk sawit dan turunannya, seperti tandan buah segar, biji sawit, minyak sawit mentah (CPO), used cooking oil, dan sebagainya ditetapkan nol rupiah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Nusa Dua, Bali.

Baca Juga:  Menkop UMKM Hadiri Peringatan Hari Koperasi Ke-69 Provinsi Riau

Tarif pungutan ekspor maksimum untuk minyak sawit mentah adalah US$ 200 per ton dan bea keluar (BK) US$ 288 per ton seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 98/PMK.010/2022. Peraturan tersebut berlaku efektif hingga 31 Juli. Namun, ketetapan tersebut tidak berlaku bagi produsen sawit yang tidak mengikuti domestic market obligation (DMO).

Sri Mulyani mengatakan aturan pungutan ekspor 0 persen ini dikeluarkan sebagai respons atas situasi industri kelapa sawit di dalam negeri. Meski demikian, pembebasan pungutan ekspor produk sawit dan turunannya ini tidak berlaku permanen.

Baca Juga:  Pemkam Banjar Seminai Panen Raya Jagung dan Kacang Tanah

Setelah 31 Agustus 2022 atau 1 September 2022, pemerintah memberlakukan skema tarif progresif untuk tarif pungutan ekspor produk sawit dan turunannya. Artinya, kata Sri Mulyani, jika harga CPO global turun, tarif pungutan ekspor juga akan turun dan murah. “Sebaliknya, kalau harga CPO global naik, tarif pungutan ekspor ikut naik.”

Dana yang terkumpul dari pungutan ekspor ini, kata Sri Mulyani, akan dikumpulkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Laporan: Atok
Sumber: Tempo

loading...