Beranda Perkebunan Pemprov Riau Bentuk Tim Terkait Jutaan Hektare Kebun Ilegal, Wagubri: Kalau ada...

Pemprov Riau Bentuk Tim Terkait Jutaan Hektare Kebun Ilegal, Wagubri: Kalau ada informasi lapor ke kami

263

PEKANBARU (Infosiak.com) – Pemprov Riau bentuk tim terpadu penertiban lahan ilegal di bumi Lancang Kuning, saat ini tengah mengumpulkan data dan informasi sebanyak-banyaknya terkait keberadaan lahan perkebunan ilegal di Riau. Baik yang dimiliki perorangan maupun perusahaan.

Laporan dari masyarakat dibutuhkan untuk melengkapi data yang saat ini sudah ada. Berdasarkan data yang diungkap pihak KPK dan DPRD Riau, setidaknya ada satu juta hektare lahan perkebunan sawit di Riau yang diduga ilegal.

“Kalau masyarakat punya informasi, punya data, silahkan laporkan ke kami (lahan ilegal), akan kami tindak lanjuti. Laporan masyarakat juga penting untuk memperkuat dan menambah data selain dari data yang kami punya,” kata Edy Natar Nasution, Wakil Gubernur Riau, Rabu (28/8/2019).

Luasnya lahan perkebunan sawit ilegal di Provinsi Riau memang sudah mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPK menyatakan, di Provinsi Riau setidaknya ada sekitar satu juta hektare lahan yang diduga digarap secara ilegal.

Selain itu, Tim Terpadu ini juga merujuk pada temuan DPRD Provinsi Riau beberapa tahun lalu. Pengelolaan lahan secara ilegal berpotensi membuat negara merugi karena persoalan pajak, dan memangkas pendapatan asli daerah.

“Kami dengan tim akan menggelar pertemuan lagi setelah SK-nya dikeluarkan oleh Pak Gubernur. Tim di bagi dalam tiga bagian dengan masing-masing tugasnya. Tim inilah nantinya yang akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” katanya.

Disebutkan, tim ini sebenarnya sudah dibentuk awal Agustus lalu, namun hingga saat ini tim belum bisa bekerja ke lapangan karena masih menunggu SK.

“SK-nya masih direvisi, kemudian dari pihak Polda juga ada masukan-masukan. Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini SK-nya ditandatangani dan kita bisa segera rapat untuk melaksanakan kegiatan itu,” ujar Edy Natar.

Dia menambahkan, Tim Terpadu di bawah kepemimpinannya itu sudah mengantongi data-data mengenai lahan ilegal di wilayah Provinsi Riau. Namun Edy masih merahasiakan daerah dengan luasan lahan ilegal terbanyak, termasuk merahasiakan apakah lahan ilegal itu dikuasai oleh perorangan atau koorporasi.

Baca Juga:  Pekan Ini Harga TBS Sawit di Riau Turun Lagi 2,39 Persen

“Ada beberapa, nantilah kita akan dalami lagi,” katanya singkat. Seperti diketahui, Tim Terpadu penertiban penggunaan kawasan dan lahan ilegal Provinsi Riau hingga ini belum bisa turun ke lapangan. Padahal tim ini ditunggu-tunggu gebrakanya untuk menertibkan perkebunan ilegal di Riau, yang disinyalir luasnya mencapai jutaan hektare.

“Kemarin kita sudah rapat, kemudian ada beberapa masukan dari teman-teman kepolisian, bahwa perlu penyempurnaan Tim Satgas,” kata Edy.

Dia mengungkapkan, selain menunggu SK, tim terpadu penertiban perkebunan ilegal di Provinsi Riau ini belum bisa bekerja, juga karena saat ini masih proses penyempurnaan personel yang akan terlibat dalam operasi pengamanan tanah negara itu. Penyempurnaan tersebut agar saat turun ke lapangan nanti tim bisa bekerja lebih efektif.

“Perlu ditambah personelnya dari pihak kepolisian. Misalnya siapa yang lebih tepat ditugaskan untuk ini, dan sebagai apa dalam tim,” terangnya.

Untuk penyempurnaan Tim Satgas ini, Gubernur Riau sudah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau untuk menyusun kembali Tim Terpadu secara lengkap, untuk kemudian dikeluarkan SK-nya.

“Setelah itu baru kita melaksanakan penertiban perkebunan ilegal di lapangan sesuai yang diharapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar menegaskan, pembentukan tim terpadu penertiban lahan perkebunan ilegal di Provinsi Riau, bukan untuk menertibkan lahan perkebunan milik masyarakat kecil. Dibentuknya tim ini adalah untuk menertibkan lahan perkebunan dalam skala luas, baik milik perusahaan maupun perorangan.

“Jadi perlu saya tegaskan lagi, yang akan kita tertibkan ini bukan lahan perkebunan milik petani kecil. Jadi jangan sampai nanti muncul isu seolah-olah pembentukan tim untuk menertibkan petani-petani sawit yang kecil, bukan itu,” kata Gubri pekan lalu.

Syamsuar menegaskan, tim terpadu penertiban pengunaan kawasan dan lahan ilegal Provinsi Riau yang dibentuk, adalah untuk menertibkan lahan perkebunan dalam sekala yang luas. Tim terpadu ini akan menyasar perusahaan-perusahaan perkebunan yang menggunakan lahan ilegal dalam jumlah yang luas.

Baca Juga:  Selama 2 Bulan, Petani Semangka Binaan CSR PT IKPP Perawang Bisa Panen Hingga 5 Ton

Bahkan tidak hanya dari perusahaan, tim juga akan menelisik perkebunan milik perorangan yang jumlahnya sangat luas.

“Target kita yang besar-besar saja. Bukan hanya koorporasi, tapi perorangan yang lahan perkebunannya luas, itu juga jadi target kita. Kan bisa saja satu orang itu punya lahan seribu hektare, itu yang menjadi target kita nanti,” katanya.

Seperti diketahui, menindaklanjuti temuan KPK dan DPRD Riau terhadap banyak perkebunan ilegal di Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi Riau langsung membentuk tim terpadu.

Tim terpadu yang dibentuk oleh Gubernur Riau ini diberi nama Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan atau Lahan Secara Ilegal di Provinsi Riau.

Pembentukan tim terpadu tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau nomor Kpts 9111/VIII/2019. SK tim terpadu tersebut ditandatangani langsung oleh Gubri H Syamsuar pada 2 Agutus 2019 lalu. Namun SK tim terpadu ini masih dilakukan revisi, karena ada beberapa poin yang dilakukan perbaikan.

Tim yang dibentuk oleh Gubri Syamsuar ini terdiri dari tim pengendali, tim operasi, dan tim yustisi. Masing-masing tim memiliki tugas dan tanggung jawab tersendiri.

Misalnya Tim Pengendali tugasnya memberikan arahan dalam perencanaan kegiatan tim, kemudian mengendalikan kegiatan tim, melaksanakan evaluasi, dan bertanggung jawab terhadap penertiban penggunaan kawasan atau lahan ilegal serta melaporkan pelaksanaan tugas tim.

Kemudian untuk Tim Operasi bertugas melaksanakan penyusunan rencana kerja operasional tim, melaksanakan penyusunan rencana anggaran kegiatan, dan rencana pemenuhan sarana dan prasarana tim.

Kemudian tim ini juga bertugas melaksanakan kegiatan penertiban serta melaksanakan penegakan hukum dan penindakan terhadap para pelaku penggunaan kawasan atau lahan ilegal, serta menindak tegas terhadap aparat pemerintah yang terlibat dalam kegiatan kehutanan, perkebunan, pertambangan secara ilegal.

Baca Juga:  Wabup Siak Panen Jagung Petani Binaan BAZNAS Siak

Sedangkan untuk Tim Yustisi bertugas melaksanakan penyusunan rencana kerja dan anggaran kegiatan. Kemudian melaksanakan penyelidikan atau pengumpulan bahan dan keterangan penggunaan lahan ilegal. Menerima laporan pengaduan, melakukan proses hukum, dan melaksanakan penyidikan.

Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan atau Lahan Secara Ilegal di Provinsi Riau ini melibatkan berbagai unsur. Di antaranya Pemprov Riau, Polda Riau, Korem, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Riau, Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Riau, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, serta Kantor Direktorat Pajak Riau.

“Dengan adanya tim ini, kita berharap akan ada kejelasan tahapan demi tahapan untuk memulai kegiatan penertiban lahan ilegal ini,” kata Gubernur Riau H Syamsuar, usai memimpin rapat di Kantor Gubernur Riau beberapa waktu lalu.

Mengenai sasaran dari tim yang dibentuk Pemprov Riau ini, Syamsuar mengungkapkan tim ini nantinya akan melakukan penertiban terhadap penggunaan lahan ilegal yang menjadi temuan KPK dan DPRD Riau. “Sasarannya apa yang sudah ditemukan KPK dan DPRD Riau, itu yang menjadi perhatian kita,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menemukan ada sekitar satu juta hektare perkebunan sawit ilegal di Riau. Sedangkan DPRD Riau temuannya lebih luas lagi, yakni 1,2 juta hektare lahan perkebunan ilegal di Riau.

“Ini temuannya sudah lama, sudah lebih satu tahun. Jadi kita belum tahu perkembanganya. Bisa saja kan yang 1,2 juta hektare perkebunan ilegal ini berkurang atau malah justru bertambah. Kita belum tahu, nanti akan ketahuan setelah tim turun ke lapangan,” katanya.

Mengenai kapan tim ini akan turun ke lapangan untuk melakukan penertiban, Syamsuar belum bisa memastikan. Sebab saat ini tim masih melakukan konsolidasi dan mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan lahan perkebunan ilegal.

“Belum bisa kita pastikan tanggal berapa, karena tim sedang melakukan pemetaan apa yang harus dilakukan,” ujarnya.

Sumber : Tribunpekanbaru
Ediyor : Afrijon

loading...