JAKARTA (Infosiak.com) – Jutaan buruh perkebunan kelapa sawit berjibaku dengan target-target harian, menerjang hawa terik dan badai hujan, oleh pekerjaan dari tangan-tangan mereka, kita dapat menikmati produk-produk turunan kelapa sawit. Hampir semua produk makanan dan kosmetik yang kita gunakan sehari-hari, memiliki produk dari sawit. Melalui hari buruh internasional 2019, Koalisi Buruh Sawit menuntut perbaikan tata kelola ketenagakerjaan di perkebunan sawit, dengan prinsip-prinsip kesejahteraan dan keadilan.
Dilansir laman InfoSAWIT, tercatat ada 7 tuntutan Koalisi Buruh untuk kesejahteraan pekerja di sektor kelapa sawit, diantaranya pertama, menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan bagi buruh sawit dengan membuat sebuah aturan khusus yang mengatur hak-hak pekerja sawit secara adil dan berorientasi pada kesejahteraan, bukan pada upah minimum semata.
Kedua, menyerukan agar pemerintah mengawasi regulasi perburuhan di perkebunan sawit, dan secara tegas menindak perusahaan sawit yang terbukti merampas hak-hak buruh sawit, dan terbukti tidak menaati kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati antara serikat pekerja dan perusahaan.
Ketiga, mendesak pemerintah merevisi mekanisme pengawasan ketenagakerjaan khususnya pengawasan pada perkebunan sawit yang memiliki kriteria unik, dan jangkauan yang luas.
Keempat, Mendorong pemerintah Pemerintah Indonesia agar meratifikasi Konvensi ILO No. 110 tahun 1958 tentang Perkebunan dan Konvensi ILO No. 184 tahun 2001 Tentang Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) di Perkebunan.
Kelima, menyerukan kepada institusi finansial agar mengadopsi dan mengimplementasi prinsip-prinsip Good Governance & social responsibility dengan tidak memberikan pinjaman kepada perusahaan sawit yang terbukti tidak memenuhi hak-hak buruhnya, dan lebih jauh lagi, menyerukan institusi finansial agar mendorong debitur sawit untuk mengadopsi dan mengimplementasikan prinsip-prinsip tersebut sebagai syarat untuk bermitra.
Keenam, mendesak perusahaan-perusahaan sawit di Indonesia untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan RI, maupun aturan-aturan dari otoritas eksternal seperti RSPO, ISPO, FPIC, dll
Serta ketujuh, mendesak Perusahaan untuk selalu mengikutsertakan serikat pekerja dalam perundingan pembuatan aturan-aturan ketenagakerjaan perusahaan melalui forum-forum resmi seperti bipartit atau tripartit. Mengecam semua tindakan ‘pemberangusan serikat’ dengan segala modus.
Sumber : Infosawit
Editor : Afrijon