TUALANG (Infosiak com) – Beredar kabar bahwa Calon Legislatif (Caleg) di Daerah Pemilihan III (Dapil 3) Kecamatan Tualang Kabupaten Siak disinyalir menggunakan politik uang atau money politic, Jum’at (15/03/2024).
Informasi yang dirangkum, Caleg Perindo tersebut yakni HS dan JMM. Keduanya dikabarkan melanggar aturan tentang pelaksanaan pemilu atau pileg Februari 2024 lalu.
Mengenai kabar keterlibatan HS disinyalir melanggar aturan Pemilu itu dikarenakan sebuah surat yang memuat logo/lambang Partai Perindo. Kemudian surat tersebut berisi janji bagi tim relawan HS yang mampu mengumpulkan suara akan mendapatkan dispensasi jutaan rupiah apabila ingin menggunakan Aula Tapian Nauli.
“Saya akui ada surat itu, kalau itu (logo) Perindo tidak saya perhatikan kali. Itu kalau tidak salah dua minggu mau pemilihan (pemilu 2024) dibuat,” ujar salah seorang berstatus saksi dalam surat yang ditandatangani HS, Kamis (07/03/2024).
Lanjut saksi, ia bersedia menandatangani surat tersebut dikarenakan alasan sosial.
Sementara itu mengenai dugaan keterlibatan JMM dalam politik uang pada Pileg 2024 lalu, sebab beredarnya poto surat suara yang memuat jelas Partai Perindo beserta Nama/Nomor Urut Caleg JMM yang menonjol dan enam lembar uang pecahan 50 ribu. Sementara untuk nama caleg selain JMM bertuliskan “NAMA CALEG LAIN”.
Hingga kini awak media masih berusaha menghubungi HS dan JMM yang merupakan Caleg DPRD Siak dari Partai Perindo.
Sementara itu Ketua DPD Partai Perindo Doni Haryanto kepada awak media menyatakan bahwa ia telah menerima informasi terkait adanya Caleg Perindo Dapil Tualang yang disinyalir menggunakan politik uang pada Pileg 2024 lalu.
“Kami tidak pernah ada menyetujui maupun mengetahui soal surat yang kabarnya dibuat HS menggunakan logo Partai Perindo, kami telah menandatangani pemilu damai dan tolak money politic,” kata Doni.
Mengenai kabar yang menerpa Calegnya itu, Doni tetap mengikuti AD/ADR Partai serta aturan-aturan UU Negara Republik Indonesia.
Dari informasi yang dihimpun, larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.
Sementara, Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.
Laporan : Ika