SIAK, (Infosiak.com) – Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura menjatuhkan hukuman mati kepada empat terdakwa kasus peredaran Narkoba dalam jumlah besar. Putusan itu diumumkan dengan mekanisme persidangan secara elektronik pada hari Kamis, 14 Agustus 2025.
Empat terdakwa yang divonis mati adalah Epi Saputra, Safrudis, Satria Adi Putra, dan Syafril Hidayat. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat terkait peredaran 73 kilogram Narkotika, yang terdiri dari 54 kilogram sabu dan 19 kilogram atau 50.000 butir pil ekstasi.
Kasus bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 9 Januari 2025. Saat itu, polisi menemukan 73 kilogram narkotika tersebut di dalam sebuah mobil Wuling Confero berwarna putih di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan-Siak.
Epi Saputra dan Safrudis direkrut oleh seorang bernama Iyan (DPO), sementara Satria Adi Putra direkrut oleh Ijal. Mereka bertiga bertugas membawa Narkotika untuk diserahkan kepada Syafril Hidayat, yang diperintah oleh bosnya, Iwan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Muhammad Hibrian dengan hakim anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa merupakan “extraordinary crime” atau kejahatan luar biasa. Hakim menilai bahwa jika 73 kilogram Narkotika ini berhasil diedarkan, dampaknya akan sangat merusak generasi muda dan tatanan masyarakat.
Putusan hukuman mati tersebut diharapkan menjadi bentuk ketegasan Pengadilan Negeri Siak dalam menegakkan hukum serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika.
Editor: Ika Rahman









