Beranda Siak Diketuk Palu, DPRD Siak Sahkan APBD 2024 Sebesar Rp2,9 T

Diketuk Palu, DPRD Siak Sahkan APBD 2024 Sebesar Rp2,9 T

87

SIAK (Infosiak.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, menggelar rapat paripurna tentang penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak tahun 2024 dan penyampaian laporan Pansus DPRD Siak terhadap Empat Ranperda Kabupaten Siak, Kamis (30/11/2023) sore, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Putri Kacamayang Kantor DPRD Siak.

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Siak tersebut juga sekaligus permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama dan keputusan bersama penetapan/pengesahan APBD Kabupaten Siak tahun 2024.

Rapat paripurna yang berlangsung selama sekitar 1,5 jam itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan SE, dengan didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Siak Fairus S.Ag dan Sekwan DPRD Siak Setya Hendro Wardhana, serta dihadiri sebagian besar anggota DPRD Kabupaten.

Baca Juga:  Pekerja Kayu Mahang di Siak Tewas Diterkam Harimau, Pipi Robek dan Leher Bolong

Turut hadir pada rapat paripurna tersebut Bupati Siak H Alfedri M.Si, Sekda Siak H Arfan Usman M.Pd, para Asisten Setdakab Siak, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah insan pers dari beberapa media massa.

Berdasarkan kesepakatan dan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, maka disahkan dan diketuk palu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak tahun 2024 sebesar Rp2,963 triliun.

Baca Juga:  243 Jabatan Struktural di Lingkup Pemkab Siak Akan Disederhanakan

Sebelumnya, berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 secara umum telah sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Hasil laporan itu dibacakan oleh Ketua Banggar Syamsurizal (Budi) politisi Demokrat.

Ia menyampaikan, berdasarkan RAPBD tahun anggaran 2024 Kabupaten Siak mencapai Rp2.963.385.604.890 dengan rincian Pendapatan Daerah sebesar Rp2.821.533.433.420 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp442.868.364.736. Kemudian Pendapatan transfer senilai Rp2.378.685.068.684.

“Dalam penyesuaian struktur APBD tahun 2024 Kabupaten Siak terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) sebesar Rp70.021.078.332,” kata Syamsurizal dalam paripurna.

Baca Juga:  Warga Dayun Siak Keluhkan Layanan Listrik PLN yang Kerap Padam Hingga Berjam-jam

Usai membacakan laporan tersebut, Jubir Banggar itu menyampaikan beberapa catatan penting kepada pengguna anggaran terhadap pengadaan ganti rugi lahan yang diposkan di Dinas Perhubungan Siak seluas 2 hektare.

Berdasarkan pada hasil ekspose beberapa waktu yang lalu di DPRD Siak dengan berbagai stakeholder, disimpulkan dan direkomendasikan bahwa proses ganti rugi pengadaan lahan untuk kepentingan umum itu belum dapat dilaksanakan atau dibayarkan sebelum adanya pendapat hukum atau legal opinion dari pihak terkait yang berkompeten dalam hal dimaksud. Selain itu juga, haruslah di sampaikan dan dijelaskan kepada Badan Anggaran DPRD Siak baik secara resmi atau tertulis.

Laporan: Atok

loading...