Beranda Kampar Dua Pelaku Judi Dibekuk Polsek Kampar Kiri Hilir

Dua Pelaku Judi Dibekuk Polsek Kampar Kiri Hilir

299

KAMPAR- Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir Resor Kampar mengamankan dua pelaku judi jenis pas (koncleng) dengan menggunakan batu domino, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalur II Desa Karya Bakti Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.

Kedua pelaku judi yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah WG (56) warga Desa Karya Bakti Kec. Kampar Kiri Tengah dan JK (44) warga Desa Bina Baru Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Rabu (1/2/2017) dini hari pukul 01:00 wib.

Baca Juga:  Diduga Sodomi Bocah di Bawah Umur, HS Alias Tejo Diringkus Satreskrim Polres Siak

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan satu set Batu Domino warna merah putih.

Pengungkapan kasus judi ini berawal ketika Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda Supriadi beserta Tim Opsnal Polsek sedang melaksanakan Patroli Rutin di Desa Bina Baru Kecamatan Kampar Kiri Tengah, dan mendapat informasi adanya warga yang sedang bermain judi di rumah tersangka WG di Desa Karya Bakti yang sangat meresahkan masyarakat.

Baca Juga:  Calon Pengantin Perempuan Akhiri Nyawa dengan Tali

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir dipimpin Ipda Supriadi langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.

Tim akhirnya mendapati pelaku tengah berjudi jenis pas (koncleng) dengan menggunakan Batu Domino dan langsung dilakukan penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

Baca Juga:  Tak Melaut, Nelayan Justru Pesta Sabu

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Zulkarnain saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun,” tegasnya.(rls,lem)

loading...