SIAK (Infosiak.com) – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) Kabupaten Siak, menyelenggarakan kegiatan pelatihan peningkatan kompetensi bagi calon anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) Koperasi Syariah tahun 2019, Ahad (15/12/2019), bertempat di Grand Royal Hotel Siak. Kegiatan yang diselenggarakan selama Lima hari (11 – 15 Desember) tersebut diikuti oleh 30 peserta.
Saat dikonfirmasi Infosiak.com, Kadiskop dan UMKM Kabupaten Siak Wan Fazri Auli menjelaskan bahwa tujuan diselenggarakannya pelatihan peningkatan kompetensi bagi calon anggota DPS Kabupaten Siak tahun 2019 itu adalah untuk memberikan pemahaman tentang peningkatan kompetensi bagi calon anggota DPS, dan untuk mendapatkan sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), untuk calon anggota DPS.
“Dari 30 peserta yang mengikuti pelatihan, alhamdulilah 9 orang telah berhasil lulus ujian sertifikasi kompetensi tahap pertama dan 7 orang lulus remedial tahap 1 dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI),” jelas Wan Fazri Auli.
Salah satu tugas DPS yang telah diberikan oleh DSN adalah, Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah. Berdasarkan Permenkop nomor 11 tahun 2017 salah satu syarat untuk mendirikan DPS adalah mendapatkan sertifikasi dari DSN, jadi Kabupaten Siak sudah layak untuk mengkonversikan koperasi konvensional ke koperasi syariah dan untuk tgl 28 Desember nanti koperasi rimba mutiara akan lounching ke koperasi syariah.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, menyambut baik dengan adanya kegiatan tersebut. karena pentingnya pengetahuan yang harus dimiliki agar masyarakat dapat terdidik, dan dapat mendorong kecepatan akses masyarakat dalam pengembangan SDM yang ada bagi pertumbuhan daerah.
Hal ini tidak lepas dari komitmen Bupati Siak H Alfedri M.Si dalam pendirian Koperasi Syariah dengan menyetujui Anggaran Perubahan untuk pelatihan calon anggota DPS.
Pengurus dan pengelola koperasi simpan pinjam yang khusus didirikan, untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pengembangan masyarakat, baik melalui pinjaman maupun pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Oleh karena itu dengan memberikan pemahaman dasar-dasar hukum dalam syariat islam
“Pemerintah daerah juga akan mendukung dan juga mendorong terwujudnya kelembagaan mikro yang berbasis syariah di Kabupaten Siak,” lanjut Wan Fazri.
“Melalui Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (GEMASKOP), dan juga pelatihan peningkatan kompetensi bagi calon anggota DPS Koperasi Syariah, kita terus mendorong dan berupaya agar koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Siak berangsur angsur akan dikonversi ke Syariah.
Menurut Direktur DSN Institute pak Azhar sertifikat pelatihan.ini akan ditandatangani oleh Kepala DSN pak Ma’ruf Amin, dan Kabupaten Siak merupakan yang pertama mengadakan pelatihan ini di daerah Riau,” tutup Wan Fazri.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon