PEKANBARU (Infosiak.com) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru berhasil menjaring dan menahan eKTP lebih kurang 200 warga yang membuang sampah disembarang tempat hingga November 2019. Sebagian diantaranya sudah membayar denda sebesar Rp 250 ribu.
Hal ini disampaikan Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri kepada awak media, Selasa (26/11/2019) pagi.
“Lebih kurang 200 orang yang sudah terjaring. Yang membayar (denda) baru separohnya. eKTP yang masih di tahan sekitar 100-an,” ungkap Zulfikri ditemui di gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.
Dikatakan Zulfikri, terkait eKTP yang masih ditahan, dan tidak membayar denda, pihaknya sudah menyurati Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar tidak menerbitkan eKTP baru ataupun Suket.
“Untuk eKTP yang masih ditahan, kita juga sudah menyurati Disdukcapil, agar Disdukcapil tidak mengeluarkan eKTP mereka atau suket. Kalau mereka ingin membuat eKTP baru. Kita juga meminta Disdukcapil memblokir NIK mereka, nanti mereka yang NIK nya yang di blokir tidak bisa mengurus apapun perizinan di MPP Pekanbaru,” ujar Zulfikri.
Zulfikri mengimbau masyarakat berprilaku hidup bersih dengan cara tidak membuang sampah disembarang tempat.
Sumber : MCP
Editor : Afrijon