Beranda DPRD Siak Dewan Siak Sebut, tak Lama Lagi Pembuatan e-KTP Bisa di Kantor Camat

Dewan Siak Sebut, tak Lama Lagi Pembuatan e-KTP Bisa di Kantor Camat

306

TUALANG (Infosiak.com) – Terkait pembuatan (perekaman dan pencetakan, red) Elektronic Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang selama ini hanya bisa dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah menyebabkan sebagian masyarakat merasa kesulitan saat hendak mengurus e-KTP, terutama bagi mereka (masyarakat, red) yang tinggal berjauhan dari pusat Ibukota Kabupaten.

Guna memudahkan masyarakat dalam hal pengurusan e-KTP tersebut, beberapa waktu lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak telah mengusulkan ke Pemda Siak agar kiranya pembuatan e-KTP bisa dilakukan di Kantor Camat. Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Komisi IV DPRD Siak Marudut Pakpahan, Senin (26/08/2019) sore, kepada Infosiak.com.

Baca Juga:  Kunker ke Samarinda, Dewan Siak Diskusikan Soal UMKM

“Saya sudah menganggarkan di APBD Siak 2018, bahwasanya dalam waktu dekat ini pengurusan e-KTP agar bisa dilaksanakan di kantor kecamatan, khususnya di Kecamatan Tualang. Artinya, masyarakat Tualang tidak lagi harus ke Siak saat hendak mengurus KTP, namun kami lagi menghitung terkait dengan jumlah blanko e-KTP yang akan diberikan oleh Kementerian Pusat,” papar Marudut Pakpahan.

Dikatakannya juga, permasalahan tersebut juga sudah dibahas secara intens bersama Kepala Disdukcapil Kabupaten Siak, yang mana Disdukcapil menyanggupi agar ke depan pembuatan KTP sudah harus ada di Kecamatan Tualang.

Baca Juga:  Paripurna Pengumuman Ketua DPRD Siak Definitif, H Azmi Malah tak Hadir?

“Terkait dengan kewenangan Camat, kita akan koordinasi dengan Bupati Siak agar kecamatan juga dapat membantu pelaksanaan pembuatan KTP tersebut, ini guna menghindari banyaknya masyarakat ke Siak. Di samping itu, juga bisa menghemat biaya dan waktu, dan hal tersebut sudah kita sepakati,” lanjutnya.

Lebih lanjut anggota DPRD Siak dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengatakan, terkait dana yang sudah dianggarkan di APBD 2018 itu peruntukkannya adalah untuk biaya membelian peralatan seperti jaringan dan tinta.

“Alasan saya mengusulkan agar pembuatan e-KTP bisa di kantor camat itu karena Kecamatan Tualang jumlah penduduknya paling banyak, sehingga kecamatan Kandis, Minas dapat juga mengurus di Kecamatan Tualang. Dan ini adalah cita-cita saya agar pelayanan publik bisa lebih baik. Karena KTP merupakan hak yang hakiki bagi setiap warga negara yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945,” sambungnya.

Baca Juga:  Polemik Ganti Rugi Pembebasan Lahan Jalan Tol di Siak, Terganjal SK Gubri Tahun 57

Selain masalah pembuatan e-KTP, Marudut Pakpahan juga menyinggung soal pembuatan akte kelahiran dan akte nikah.

“Terkait dengan pembuatan akte lahir dan akte nikah, Disdukcapil juga harus hadir di rumah sakit, dimana ketika ada ibu melahirkan dengan segera bisa keluar akte lahirnya. Adapun untuk akte nikah, Disdukcapil juga harus hadir di Gereja-gereja,” tutupnya.

Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon

loading...