Beranda DAERAH Buntut Kasus Dugaan Korupsi Bupati AP, Asisten I Setdakab Kuansing Diperiksa KPK

Buntut Kasus Dugaan Korupsi Bupati AP, Asisten I Setdakab Kuansing Diperiksa KPK

83

RIAU (Infosiak.com) – Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing, Ahmad Yuzar diagendakan untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (01/12/2021).

Hal ini terkait proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau.

Dalam perkara ini, Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra (AP), menjadi tersangka. Selain Andi, KPK juga menjerat General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi untuk tersangka AP (Andi Putra, red) dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Tak hanya Ahmad Yuzar, KPK juga mengagendakan untuk memeriksa saksi lainnya, yaitu Saleh Mardani, selaku pegawai di Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau.

Baca Juga:  Bupati Siak Kecewa, Pengesahan RTRW Dinilai Lambat

Diketahui, mencuatnya dugaan suap ini berawal ketika PT AA sedang mengajukan perpanjangan HGU. Dimana kegiatan usaha dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.

Maka salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Baca Juga:  Setdakab Siak Nambah Satu Kabag ULP, Diisi Tekad Perbatas

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.

Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Baca Juga:  Calon Pengantin Perempuan Akhiri Nyawa dengan Tali

Atas perbuatannya tersebut, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Laporan: Atok
Sumber: Tribun

loading...