SIAK, (Infosiak.com) – Pemerintah Kabupaten Siak memastikan kesiapan pendanaan dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati Siak (Pilkada) 2024 yang akan digelar pada 22 Maret 2025 mendatang.
Hal itu berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan PSU terkait sengketa Pilkada Siak 2024. “Kami bersama KPUD Siak dan Bawaslu, termasuk pihak keamanan TNI dan Polri, kita siap melaksanakan PSU. Berkaitan dengan anggarannya, kita laporkan Wamen, tersedia,” ujar Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Fauzi Asni usai mengikuti rapat bersama Wamendagri Ribka Haluk secara virtual di Ruang Bandar Siak Kantor Bupati Siak, Kamis (06/03/2025).
Sambung Fauzi, sesuai arahan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), anggaran PSU difokuskan untuk hal-hal pokok, termasuk diantaranya pengadaan surat suara, penyiapan tempat pemungutan suara (TPS), hingga pengamanan selama tahapan PSU.
“Intruksi Wamen tadi anggaran PSU fokus untuk hal-hal pokok saja, seperti pengadaan, pengamanan dan lain-lain. Wamen minta anggaran diatur sehemat mungkin, untuk Siak, kami siap melaksanakan PSU pada 22 Maret 2025,” kata dia.
Berdasarkan keputusan MK menetapkan, PSU Pilkada Siak ada di 3 TPS antara lain, TPS 3 Kampung Jayapura Kecamatan Bunga Raya, TPS 3 Kampung Buantan Besar Kecamatan Siak dan TPS khusus di RSUD Tengku Rafi’an Siak bagi pemilih yang belum mencoblos pada pemilu sebelumnya.
“Perhitungan sementara kebutuhan pendanaan PSU di Siak, Kebutuhan anggaran PSU untuk KPUD Siak sebesar Rp483.265.600, dengan Ketersediaan anggaran Rp6.744.906.392 (Status: Sudah tercukupi). Anggaran PSU di Bawaslu Siak sebesar Rp107.350.000 dengan Ketersediaan anggaran: Rp629.568.511 (Status: Sudah tercukupi),” terang Fauzi
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, pendanaan PSU harus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat 24 Pemerintah Daerah yang akan menggelar PSU.
“Hari kita meminta laporan kesiapan 24 daerah yang melakukan PSU, berkaitan dengan pendanaan dan sejauh mana koordinasi dengan pihak penyelenggara Pilkada,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Ribka menyampaikan laporan akhir kesiapan anggaran PSU dari setiap daerah harus disampaikan paling lambat 7 Maret 2025 untuk menjadi bahan laporan Mendagri kepada DPR RI.
“Daerah yang belum memenuhi kebutuhan pendanaan diwajibkan melakukan perubahan anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) atau pergeseran anggaran lainnya,” kata Ribka.
Untuk mengatasi kekurangan, Kemendagri menginstruksikan setiap daerah segera menyesuaikan APBD dan memastikan kesiapan anggaran dalam waktu dekat.
Dalam rapat tersebut, Siak menjadi salah satu dari 10 daerah pertama yang mendapat perhatian khusus Kemendagri dalam penyelenggaraan PSU.
Editor: Ika Rahman




