Beranda Siak Bikin Penasaran, Ada Kursi Terbungkus Karton Susu di Ruang Paripurna DPRD Siak

Bikin Penasaran, Ada Kursi Terbungkus Karton Susu di Ruang Paripurna DPRD Siak

69
Print Friendly, PDF & Email

SIAK (Infosiak.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak tahun 2024 yang sekaligus pengesahan APBD Kabupaten Siak tahun 2024, Kamis (30/11/2023) sore, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Putri Kacamayang Kantor DPRD Siak.

Pada saat digelarnya rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Siak itu, terlihat beberapa unit kursi dan meja yang terjejer di bagian belakang ruang rapat paripurna. Sontak keberadaan kursi dan meja yang masih terbungkus tersebut mengundang perhatian publik termasuk awak media.

Baca Juga:  Pengusaha Walet Dilarang Hidupkan Suara Kaset Hingga 24 JamĀ 

Dilihat dari bentuk kursinya yang terkesan menarik dan masih tersampul/terbungkus rapi itu, awak media mencoba mengkonfirmasi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Siak Setya Hendro Wardhana, untuk dimintai penjelasan apakah kursi-kursi tersebut merupakan kursi khusus yang akan diperuntukkan bagi para anggota DPRD Siak atau kursi biasa yang akan digunakan untuk para tamu undangan rapat.

“Itu kursi dan meja ruang paripurna yang terbuat dari kayu jati, kursi dan meja itu untuk para anggota dewan,” jelas Sekwan Setya Hendro Wardhana, Kamis (30/11/2023) malam, menjawab konfirmasi Infosiak.com.

Saat ditanya terkait kenapa kursi dan meja tersebut masih dalam kondisi terbungkus dan tidak dipasang di tempatnya atau digunakan untuk duduk oleh para anggota Dewan yang sedang hadir dalam rapat, dengan tegas Sekwan DPRD Siak itu mengatakan bahwasanya jumlah kursi dan meja itu belum lengkap, sehingga belum dipasang dan belum digunakan sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Pemkab Siak Gelontorkan Rp44,7 M untuk Penanganan Corona, "Ayo Kawal"

“Kursi dan meja itu belum lengkap, nanti kalau sudah lengkap baru dipasang. Jumlahnya sesuai dengan meja kursi yang ada di ruang paripurna, dan meja kursi itu bisa dipakai untuk tahun depan,” sambung Sekwan Setya Hendro Wardhana.

Atas jawaban dan penjelasan yang disampaikan oleh Sekwan DPRD Kabupaten Siak itu, sudah dapat disimpulkan bahwasanya seluruh kursi dan meja yang masih terbungkus rapi tersebut merupakan kursi/meja khusus yang akan digunakan sebagai tempat duduk bagi para anggota DPRD Kabupaten Siak saat menghadiri rapat paripurna. Artinya, kursi meja tersebut bukan barang sembarangan yang bisa diduduki oleh semua orang, melainkan dikhususkan untuk para wakil rakyat.

Baca Juga:  PPK Mempura Gelar Pleno Hasil Pemilu 2024, Sukristianto: Kemungkinan Dua Hari Rampung

Dari pantauan Infosiak.com di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Siak, saat ini kursi dan meja tersebut masih terbungkus rapi layaknya barang yang baru datang dari toko (tempat pemesanan, red). Kursi meja tersebut terlihat dibungkus rapi menggunakan karton susu indomilk.

Laporan: Atok

loading...