SIAK (Publiknews) – Sofyan Nazaruddin alias Pian (41) tahun, warga Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak harus berurusan dengan pihak Kepolisian, setelah kedapatan menyimpan/memiliki Narkotika jenis Shabu dan Senjata Api (Senpi) laras pendek, saat dilakukan penggerebekan di rumahnya oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Siak, Selasa (7/2/2017) sore sekira pukul 14:30 WIB.
Kronologi penangkapan, beberapa waktu yang lalu petugas (aparat Kepolisian, red) menerima informasi dari masyarakat, bahwasanya di rumah Tersangka (Pian, red) kerap dilakukan transaksi Narkotika. Atas informasi itu petugas langsung melakukan penggeledahan, dan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa:
1. Satu paket Narkotika jenis Shabu seberat 0,82 gram dengan harga Rp1.500.000.
2. Satu pack plastik pembungkus shabu.
3. Satu bungkus rokok Marlboro.
4. Satu bong lasegar.
5. Satu unit HP Samsung.
6. Satu pucuk senjata api Softgun laras pendek.
7. Satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi.
Dari hasil penggerebekan tersebut, kini Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Siak guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Tok)