Beranda Advertorial DPRD Siak Bahas Tapal Batas, DPRD Siak Gelar Hearing Bersama Camat dan OPD

Bahas Tapal Batas, DPRD Siak Gelar Hearing Bersama Camat dan OPD

57

SIAK (Infosiak.com) – Hearing Lintas Komisi DPRD Kabupaten Siak tentang Tapal Batas antar Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis berjalan dengan lancar. Hearing ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak, Camat Bungaraya, Camat Sabak Auh, Kabag Hukum, Kabag Adwil, Penghulu Kampung Bandar Sungai, Sabak Permai, Tuah Indrapura, Temusai, Sungai Tengah, dan beberapa tokoh masyarakat Kabupaten Siak, Senin (06/11/2023).

Dalam Hearing, Penghulu Kampung Temusai, Samsudin  meminta kepada pak dewan agar menindak lanjuti keluhan warga Kampung Temusai terkait tapal batas yang membuat gaduh warganya dengan warga Desa Muara Dua, Bandar Jaya dan Sungai Bakung Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

“Kami meminta kepada bapak dewan Kabupaten Siak sebagai wakil rakyat kami untuk menindaklanjuti masalah ini sebelum memakan korban di lokasi sengketa. Dengan adanya tapal batas yang diduga dibuat oleh konsultan tanpa sepengetahuan tokoh masyarakat dan disahkan oleh kementrian dalam negeri itu sangat merugikan kami pemerintah Kampung Temusai, karena ada dua ribu hetar lebih lahan masyarakat kami yang sampai saat ini pajaknya dibayar di Kabupaten Siak masuk ke wilayah Siak Kecil,Kabupaten Bengkalis,” ungkap Samsudin.

Penghulu Temusai juga meminta pihak terkait agar dapat memberikan penjelasan kepada dirinya dan masyarakat Kampung Temusai,  apa alasan tapal batas antar Kabupaten Siak dan Bengkalis itu dibuat tanpa sepengetahuan atau sosialisasi kepada masyarakatnya, dan kenapa tidak merujuk ke peta Kampung Temusai tahun 2012 yang sudah di buat oleh Pemerintahan Kabupaten Siak yang sudah ditanda tangani Kabag Pertanahan Kabupaten Siak atau pihak terkait.

Baca Juga:  Soroti Kasus Tewasnya Santri Ponpes di Siak, Dewan Muhtarom: Perlu Pengawasan yang Ketat

Baca Juga: Bagaimana Wanita Menghadapi Kehidupan Tanpa Pria di Penjara?[AD]
“Sampai kapanpun kami tidak terima dan tidak akan membiarkan sedikitpun wilayah kami kepada desa tetangga sebelum  tapal batas tahun 2018 itu di revisi kembali, karena dampak dari tapal batas itu dirasakan oleh masyarakat kami yang memiliki kebun disana dan dirambah oleh masyarakat kampung sebelah dengan dalih itu masuk ke wilayah mereka,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Gapoktan Tuasai Jaya Imam Munasir, menurutnya,dampak dari tapal batas itu dirasakan oleh anggota kelompok tani yang memiliki dan mengelola lahan disana, sejak tapal batas itu dibuat, terdapat permasalahan-permasalahan antara warga Kabupaten Siak dengan Bengkalis, bukan saja permasalahan perdata, namun ada juga permasalah tindak pidana perampasan atau pencurian tanda sawit milik kelompok tani yang dilakukan oleh kelompok tani Desa tetangga.

Dampak dari tapal batas ini sangat merugikan kelompok tani Kampung Temusai, karena dengan dalih itu masuk kewilayah Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, mereka menyetop dan melarang warga Kampung Temusai untuk melakukan aktifitas di kebun mereka sendiri, dan bukan hanya itu,mereka juga telah melakukan tindakan kriminal atau tidak pidana memanen kebun masyarakat Kampung Temusai hingga kasusnya berlanjut ke hukum dan mereka di penjara. Selain itu, kami juga berhadapan dengan hukum terkait pengelolaan lahan disana,dan Alhamdulillah kami menang dan kami sudah memegang putusan pengadilan dan sudah inkrah,” ungkapnya kepada para dewan.

Baca Juga:  Bersama Isteri, Waka I DPRD Siak Fairus Hadiri Acara Pekan Budaya

Tokoh Masyarakat Kampung Temusai Junefi, yang juga sebagai mantan Penghulu Kampung Temusai dalam Hearing itu mengatakan, sebelum dirinya menjadi Penghulu Kampung  Temusai dulunya wilayah itu masuk Kampung Perincit, dimana Kampung Temusai merupakan pemekaran dari Kampung Perincit yang luasnya dari Kantor Kampung Temusai saat ini sekitar 11 KM masuk kedalam,bahkan peta kampung waktu itu sudah dibuat dan sudah disepakati oleh desa tetangga Kabupaten Bengkalis.

“Data Histori Kampung Temusai ada  semua,dari mulai berdirinya kampung dan batas kampung dengan desa yang ada di Kabupaten Bengkalis semuanya ada, batas yang kami buat juga sudah ada kesepakatan antar kedua belah pihak, namun berjalannya waktu, tiba- tiba ada tapal batas yang baru yang dibuat tanpa sosialisasi oleh oknum konsultan, sehingga tapal batas itulah yang membuat kegaduhan hingga sampai saat ini. Untuk itu, kami mohon kepada bapak dewan agar menindak lanjuti masalah ini agar tidak berlarut-larut dan tidak memakan korban,” harapnya.

Baca Juga:  Penyaluran Dana BKK di Dayun Siak, Ketua Indra Dampingi Gubri Syamsuar

Sementara itu, Sutarno Komisi III dari Fraksi Gerindra bersama Julfaini Fraksi PPP Komisi II, dan Zulkifli Fraksi Golkar Ketua Komisi II di dampingi  Muhtarom Fraksi PKB Komisi III menanggapi masalah ini, pihaknya akan terus berusaha untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Kabupaten Siak agar tidak hilang dengan adanya tapal batas ini. Menurutnya, kedua Kabupaten ini antara Kabupaten Siak dan Bengkalis harus melakukan pertemuan atau penyelesaian masalah ini agar tidak berlarut-larut dan memakan korban.

“Terima kasih atas aspirasi dan masukan masyarakat kepada kami,t tentunya kami akan berusaha berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Kabupaten Siak untuk mencarikan solusi yang terbaik. Bila masalah ini tidak selesai juga, maka akan kami proses hingga sampai ke DPRD Propinsi ataupun pusat, bahkan bila perlu kita akan ke Kementrian Dalam Negeri untuk menyelesaikan masalah ini, semoga apa yang masyarakat inginkan, kususnya masyarakat Kabupaten Siak bisa tercapai,” pungkas Sutarno.

ADVERTORIAL DPRD SIAK

loading...