Beranda DPRD Siak Bahas Perda Kendaraan Over Tonase, Pansus A DPRD Siak Datangi Kemenhub

Bahas Perda Kendaraan Over Tonase, Pansus A DPRD Siak Datangi Kemenhub

391

JAKARTA (Infosiak.com) – Segenap anggota Panitia Khusus (Pansus A) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, mendatangi Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pusat, Kamis (28/11/2019) siang.

Kedatangan anggota Pansus A DPRD Siak ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tersebut, berkenaan dengan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak tentang penertiban kendaraan berat yang kerap membawa muatan berlebih. Sebagaimana dikemukakan oleh Ketua Pansus A DPRD Siak Sujarwo SM.

“Hari ini kami (Pansus A) DPRD Siak mendatangi Kantor Kemenhub Pusat untuk berkoordinasi terkait penyusunan Perda muatan berlebih bagi kendaraan angkutan barang. Di Kemenhub kami diterima oleh bapak Heru Santoso selaku Kasubdit Pengendalian Operasional beserta jajarannya,” terang Sujarwo, kepada Infosiak.com.

Dikatakannya juga, selama ini banyak masyarakat Kabupaten Siak mengeluhkan terkait maraknya kendaraan berat over tonase yang kerap melintas hingga menyebabkan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Siak mengalami rusak parah.

“Dengan adanya Perda yang mengatur tentang kendaraan muatan berlebih, diharapkan nantinya jalan-jalan kabupaten yang ada di Siak bisa lebih awet,” lanjut Sujarwo.

Baca Juga:  Dewan Siak Sahkan APBD-P 2018 Sebesar Rp1,8 Triliun

Dijelaskannya juga, pada pertemuan bersama Kemenhub Pusat itu, ada beberapa hal yang menjadi masukan bagi Pansus A DPRD Siak, antara lain tentang dasar hukum yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Perda tentang kendaraan over loading tersebut.

“Salahsatu masukan yang harus diperhatikan adalah Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan, PP 79 tahun 2014 tentang angkutan jalan, PM nomor 60 tahun 2019 tentang penyelenggaraan anggkutan jalan, PP nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan dan lain-lain,” imbuh Sujarwo.

Baca Juga:  Pimpinan DPRD Siak Dilantik, Pj Bupati Berharap Sinergitas

Lebih lanjut Sujarwo mengatakan, dalam hal ini juga Kementerian Perhubungan mendukung semangat Pemerintah Daerah (Pemda) Siak dalam pembuatan Perda tentang muatan berlebih bagi angkutan barang. Dimana ini merupakan salahsatu kebijakan untuk memelihara jalan-jalan yang telah dibangun menggunakan APBD.

“Intinya, yang jelas Perda ini juga diharapkan tidak berbenturan dengan Undang-undang di atasnya,” tutup Sujarwo.

Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon

loading...