Beranda DPRD Siak PAW Anggota DPRD Siak, Mukhtar Fanani Gantikan Suratmaji

PAW Anggota DPRD Siak, Mukhtar Fanani Gantikan Suratmaji

86

SIAK (Infosiak.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak menggelar sidang paripurna peresmian sekaligus pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Siak, Kamis (14/03/2019) sore.

Sidang paripurna PAW yang berlangsung selama sekitar Dua jam tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, dengan didampingi Wakil Ketua I Sutarno dan Wakil Ketua II Hendri Pangaribuan.

Sebelum pengambilan sumpah, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan menyampaikan, bahwasanya pengangkatan PAW terhadap anggota dewan Kabupaten Siak tersebut, merupakan anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Siak II Kecamatan Dayun, Koto Gasib, Lubuk Dalam dan Kerinci Kanan.

Prosesi pergantian antar waktu anggota DPRD Siak Mukhtar Fanani menggantikan Suratmaji itu, sudah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, yakni melalui pengajuan usulan yang telah sampaikan oleh Partai terkait yang sudah diproses sampai dengan dikeluarkannya surat keputusan oleh Gubernur Riau.

Baca Juga:  Soal BLT di Siak, Dewan Sunarto: Banyak Penghulu yang Ngaku Kesulitan

Indra Gunawan juga berharap, Mukhtar Fanani yang secara resmi sudah dilantik sebagai anggota DPRD Siak melalui proses pergantian antar waktu semoga dapat berkerja bersama segenap anggota lainnya dalam menjalankan amanahnya sebagai wakil rakyat.

Laporan: Tok
Editor: Afrijon

loading...