Beranda HUKRIM Tersandung Kasus Korupsi Rp500 Juta, Eks Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman...

Tersandung Kasus Korupsi Rp500 Juta, Eks Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman Ditahan Kejari Kuansing

106

PEKANBARU (Infosiak.com) – Eks/Mantan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Siak yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman (IAL), ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa (12/10/2021) kemarin.

Indra ditahan atas perkara dugaan korupsi bimbingan teknis (Bimtek) fiktif senilai Rp500 juta. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kuansing, Hadiman.

“Hari ini Kadis ESDM Riau inisial IAL (Indra Agus Lukman) kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujar Hadiman kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa kemarin.

Baca Juga:  Revisi Undang Undang PAS, Napi Boleh Cuti dan Jalan-jalan ke Mal

Hadiman menuturkan, pihaknya tidak sembarangan menetapkan seseorang jadi tersangka.

Sebab, sebelumnya penyidik Kejari Kuansing sudah memeriksa sejumlah saksi dan menemukan alat bukti keterlibatan Indra Agus Lukman, ketika menjadi pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

“Ini pemeriksaan kedua kalinya terhadap IAL. Beberapa saksi juga sudah kita periksa,” kata Hadiman.

Hadiman menjelaskan, pemeriksaan pertama Indra Agus Lukman sempat mengaku tak enak badan dan minta izin pulang. Setelahnya, jaksa kembali mengagendakan pemeriksaan kedua dan ia langsung dilakukan penahananan.

Baca Juga:  Curat, Kriminal 2016 Teratas di Inhu

“Pemeriksaan oleh penyidik dua kali sebagai saksi. Pertama sakit saat diperiksa, hari ini Pukul 09.00 WIB, hadir lagi pemeriksaan, dan kita tetapkan sebagai tersangka pukul 14.30 WIB,” tegas Hadiman.

Berawal saat menjabat di Kuantan Singingi
Hadiman mengatakan, pemeriksaan Indra Agus Lukman dilakukan setelah kejaksaan menerima laporan dugaan korupsi dari masyarakat.

Menurutnya, ada bimbingan teknis pertambangan dari Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi ke Bangka Belitung periode 2013-2014.

Baca Juga:  Diancam Sebarkan Foto Tak Senonoh, Warga Perawang Ini Laporkan Mantan Cowok ke Polisi

Adapun, kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 juta, itu terjadi pada tahun 2014 silam.

Kegiatan bimtek itu terbukti fiktif lewat putusan bersalah terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing berinisial ED, dan mantan PPTK di Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi, AR.

“Kegiatan fiktif Rp 500 jutaan. Saat itu yang bersangkutan (Indra Agus Lukman) menjabat Kepala Dinas ESDM Kuansing,” kata Hadiman.

Laporan: Atok
Sumber: Kompas

loading...