SIAK (Infosiak.com) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menangkap seorang warga yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis shabu pada, Rabu (13/01/2021) malam, di Pasar Malam Afdeling VI Kampung Sialang Sakti Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
Pelaku Narkoba yang diamankan aparat Kepolisian tersebut berinisial MA (38 tahun) warga Kampung Sialang Sakti RT.001 RW.004.
Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti berupa:
– 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,22 Gram.
– Sebuah sendok shabu 9 (sembilan) bungkus plastik bening.
– 3 (tiga) bungkus kotak rokok merek Lucky Strike warna putih.
– 2 (dua) buah mancis.
– 1 (satu) botol Fanta yang sudah dimodifikasi.
– 1 (satu) buah kaca pirex.
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hijau hitam tanpa nopol.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani SH menerangkan kronologis penangkapan, dimana pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 18:00 WIB didapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika henis shabu di Pasar Malam Afdeling VI Kampung Sialang Sakti Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani SH langsung memerintahkan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
”Dari hasil penyelidikan pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 21:30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Siak melihat 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sama dengan yang diinformasikan oleh masyarakat yang sedang mengendarai sepeda motor di Pasar Malam Afdeling VI Kampung Sialang Sakti,” terang AKP Jailani.
Selanjutnya, kata AKP Jailani, personil Sat Resnarkoba Polres Siak langsung menghentikan kendaraan pria berinisial MA tersebut, MA sempat melakukan perlawanan dan membuang sesuatu dari kantong celana sebelah kiri bagian depan, kemudian MA diamankan ke dalam mobil. Setelah berhasil diamankan dilakukan pencarian dan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Shabu.
“Selanjutnya, dilakukan interogasi dan akhirnya MA mengakui bahwa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu di dalam kotak rokok Lucky Strike warna putih yang ditemukan adalah benar miliknya” lanjut AKP Jailani.
Dari pengakuan MA, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial LP yang kini sedang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka dan barang bukti sekarang kita amankan di Polres Siak guna proses lebih lanjut. Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat membantu memberikan informasi sekecil apapun tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narotika di wilayah kita, jauhi narkoba sayangi keluarga,” pesan AKP Jailani.
Laporan: Atok
Editor: Afrijon




