![](https://infosiak.com/wp-content/uploads/2024/12/hari-guru.jpg)
KANDIS (Infosiak.com) – Sesuai dengan aturan perundang-undangan, anggota legislatif melaksanakan kewajiban ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat atau konstituen. Hal itu dikenal dengan nama kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten, Provinsi maupun DPR RI.
Hasil dari jaring aspirasi anggota dewan ini akan dibawa ke dalam sidang paripurna melalui fraksi masing-masing anggota. Hasil ini sebagai laporan untuk dijadikan bahan pertimbangan rencana pembangunan dalam RAPBD.
Dalam melaksanakan reses III masa sidang tahun 2018, setiap anggota dewan berkewajiban melakukan kegiatan jaring aspirasi di daerah pemilihan mereka.
Tidak terkecuali bagi Ev. Tengger Sinaga, sebagai anggota DPRD Provinsi Riau, dirinya telah melakukan kegiatan Reses III di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Jumat (14/12/2018).
Politisi partai berlambang Banteng moncong putih ini menyatakan bahwa selama masa reses anggota dewan diharapkan semakin dekat secara psikologis dengan masyarakat di daerah pemilihannya.
“Selama melaksanakan kegiatan reses ini, tentunya anggota dewan ini akan lebih dekat dengan konstituennya,” ujar Ev.Tengger Sinaga.
Selain itu, lanjut dia, anggota dewan memiliki kewajiban untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat daerah pemilihan. Permasalahan umum seperti perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya harus direspon positif untuk selanjutnya dibahas secara komisional atau di kantor dewan.
Anggota DPRD Riau dari Fraksi partai PDIP ini mengaku mendapatkan aspirasi terkait sanitasi, pelayanan pendidikan, dan inprastruktur yang perlu perhatian serius.
“Utamanya penambahan SMPN di wilayah Desa LIbo Jaya, meski saat ini sudah ada SMPN 3 KANDIS, namun tidak bisa menampug siwa dengan jumlah tertentu. Apabila anak kami daftarkan ke sekolah lain pihak sekolah tidak bisa menerima terkait sistim rayon,” ucap Silaban salah satu peserta yang mengikuti reses.
Laporan : Andika S
Editor : Afrijon