Bungaran dan Miduk Resmi Jadi Wakil Rakyat
SIAK (Publiknews) – Dua orang yang mendapat durian runtuh resmi menjai anggota DPRD Siak, mereka yakni Bungaran Manaor Hutajulu politisi Partai Gerindra ditetapkan menjadi anggota DPRD Siak sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Nurdala Situmorang dari Dapik Siak II, sementara Miduk Gurniang ditetapkan menjadi PAW H. Azwar dari Fraksi Golkar Dapul Siak IV yang pengambilan sumpah dilakukan melalui Rapat Paripurna Istimewa, Senin (20/2) di Kantor DPRD Siak.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE, didampingi Wakil Ketua I Sutarno, Wakil Ketua II Hendri Pangaribuan.
Dijelaskan Indra Gunawan, penetapan PAW merupakan kebijakan Partai, yang kemudian SK penetapanya oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.
“Sehingga kami meresmikan penganggakatan PAW Anggota DPRD Siak atas nama Miduk Gurniang dari Golkardan Bungaran Manaor Hutajulu dari Gerindra,” kata Ketua DPRD Siak saat memimpin sidang. (lam)