Beranda EKONOMI UMSP Riau Tahun 2019 Ditetapkan Rp 3.039.717 Per Bulan

UMSP Riau Tahun 2019 Ditetapkan Rp 3.039.717 Per Bulan

540

PEKANBARU (Infosiak.com) – Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau mengungkapkan, setelah sekian lama menanti, akhirnya Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2019 diputuskan.

“Sudah diputuskan, telah berdasarkan SK Gubernur Riau (Gubri) yang ditandatangi oleh plt Gubri tertanggal 12 Oktober 2018,” ungkap Ketua Apindo Riau Wijatmoko Rah Trisno, Senin (22/10/2018).

Ia menyebut, selaku asosiasi yang mewakili dunia usaha, pihaknya bersama Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SP) di Sektor Migas, telah melalukan beberapa kali perundingan. Dimana para pekerja sektoral tersebut meminta kenaikan upah sebesar 18 persen.

Baca Juga:  Karyawan Swasta Gaji Dibawah Rp5 Juta Dapat Bantuan Rp600 ribu per Bulan dari Presiden Jokowi

“Apindo telah mengkomunikasikan dengan pihak terkait (dunia usaha) atas permintaan itu. Akhirnya kini sudah diputuskan hasilnya,” katanya.

“Memang, serikat Pekerja Sektoral meminta 18 persen, namun dari dunia usaha hanya bisa memutuskan 6 persen. Kalau 18 persen itu deviasinya terlalu besar,” kata dia.

Baca Juga:  Jokowi Buka Kembali Kran Exspor CPO, Harga TBS Sawit Akan Segera Melejit

Usaha yang dilakukan Apindo Riau mewujudkan keinginan pekerja sektoral ini tidak terlepas dari tugas utamanya dalam hubungan industrial, yakni memberi pengawalan terhadap kenaikan upah tahunan pekerja sesuai ketentuan dan aturan yang beralaku.

Adapun upah minimum bagi pekerja sektoral di Riau saat ini ditetapkan sebesar Rp 3.039.717 per bulan.

Terdiri dari sub sektoral pembangunan minyak bumi, dan aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam. “Maka pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan dan ketetapan ini,” katanya.

Baca Juga:  Usai Larangan Exspor CPO Dicabut, Pekan Ini Harga TBS Sawit Riau Turun Tipis

Ia menambahkan, setelah surat keputusan ini ditetapkan, diharapkan pekerja sektoral dapat mensosialisakannya kepada seluruh pekerja atau buruh sub sektor pertambangan bumi dan gas di Riau.

Diharapkan juga pekerja tetap menjaga ketertipan dan kelancaran produksi di sektor tersebut.

Sumber : Tribunnews
Editor : Afrijon

loading...