Beranda EKONOMI Dari Ratusan TKA, Tim Pora Siak Hanya Temukan 12 TKA Saat Sidak...

Dari Ratusan TKA, Tim Pora Siak Hanya Temukan 12 TKA Saat Sidak di PT IKPP, Chevron dan Pindo Deli

304
tim-pora-siak-melakukan-sidak-di-pt-pindo-deli-mencari-tenaga-kerja-asing-guna-mempertanyakan-kelengkapan-dokumen
SIAK (Publiknews) – Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Siak melakukan sidak ke PT. IKPP, PT. Pindo Deli dan Chevron Minas, Kamis (20/10). Kegiatan ini dilakukan untuk meninjau langsung keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di tiga perusahaan itu, dari 12 yang ditemukan di lapangan, semuanya memiliki dokumen lengkap.
Namun sebenarnya sesuai data yang diserahkan perusahaan pada tim Pora saat sidak, di PT. IKPP terdapat 160 tenaga kerja asing, namun saat sidak tim hanya menemukan 5 TKA yang sedang bekerja sesuai bagian yang ditunjuk. Sementara di PT. Pindo Deli ada 147 TKA, namun saat tim turun ke lokasi kerja ditemukan hanya 4 tenaga kerja asing yang berada di pabrik. Terpisah, tim pertama yang turun di Chevron menerima data 8 TKA yang dipekerjakan di perusahaan migas ini, saat tim meninjau ke lapangan menemukan 3 TKA.
Ketua Tim Pora Sjahril menyampaikan ini merupakan sidak perdana yang dilakukan oleh Tim Pora. Tim ini dibentuk oleh Bupati Siak berdasarkan SK no : 257/HK/KPTS/2016, meski belum genab satu bulan tim sudah bekerja melakukan sosialisasi kepada pihak terkait, dan kini mulai bergerak melakuka sidak.
“Target tim ini, pertama menertibkan izin tinggal tenaga kerja asing, untuk menghindari terjadinya gangguan akibat kehadiran orang asing,” kata Sjahril.
Tim Pora mengkaji dokumen jumlah dan kelengkapan administrasi TKA yang diperkejarkan di PT. Pindo Deli.
Tim Pora mengkaji dokumen jumlah dan kelengkapan administrasi TKA yang diperkejarkan di PT. Pindo Deli.
Pantauan lapangan, Tim Pora tiba di IKPP sekitar pukul 10.30 Wib, setiba di pabrik bubur kertas itu tim dari unsur petugas Imigrasi Siak, Kejari Siak, Polres Siak, Disnakertrans Siak, Kesbangpol Siak itu langsung menyampaikan maksud dan tujuanya sidak, meminta data jumlah dan kelengkapan administrasi TKA.
Pihak perusahaan menyerahkan data, sejenak tim mengkaji data TKA yang diterima. Merasa tidak puas melihat data, mereka langsung bergerak ke lokasi tempat para buruh pabrik kertas itu bekerja. “Dari data yang ada, tenaga kerja asing dipekerjakan dibagian enginering, dari posisi Manager enginering hingga ke teknisi enginering,” terang Kasi Intel Kejari Siak Benny Siswanto, sebagai Tim Pora saat sidak berlangsung.
Hal yang sama diberlakukan saat sidak di PT. Pindo Deli, tim sempat meninjau di dua lokasi kerja, mereka menemukan 4 TKA, satu TKA ditemukan di ruangan kontrol mesin, di lokasi TKA tersebut mengaku tidak membawa identitas, karena identitas tertinggal di mes. Beberapa waktu kemudian identitasnya diantar dan ditunjukkan kepada tim.
Ketua Tim sidak Sutarmi saat dimintai keterangan menyampaikan, dari 9 TKA yang ditemukan di PT. IKPP dan PT. Pindo Deli bisa menunjukkan identitas dan kelengkapan dokumen. Di dua perusahaan ini TKA dipekerjakan dibagian enginering, sebagian besar dari negara Taiwan, dan sebagian dari India dan Malaysia.
Sebagaimana dicatut dari Website Selasar Politik, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia harus memberikan keuntungan dan manfaat untuk memperluas kesempatan perluasan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.

Kepala Seksi Kerja Sama Kelembagaan Kemenaker Rosinna Simanullang menyebutkan Ketentuan itu, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang ditetapkan Menaker Hanif Dhakiri pada tanggal 29 Juni 2015.

“Filosofi peraturan yang baru ini adalah asas manfaat. Ketika pemberi kerja memberikan kesempatan bagi TKA untuk berkarier di Indonesia, artinya memberikan perluasan kerja bagi tenaga lokal Tanah Air,” kata Rosinna.

Kebijakan itu seperti termaktub dalam Pasal 3 Ayat (1) peraturan menteri tersebut, yang menyebutkan bahwa pemberi TKA yang memperkerjakan satu orang TKA harus dapat menyerap TKI sekurang-kurangnya 10 orang pada perusahaan pemberi kerja TKA.

Baca Juga:  Hadiri Expo Gerakan 100 Smart City, Kadiskominfo Siak: Kita Harus Cerdas

Selain itu, pemerintah juga meminta para TKA yang di Indonesia harus dalam keadaan aman dan tidak membawa pengaruh buruk, seperti membaw narkoba atau terlibat terorisme.

Kemenaker pun mewajibkan setiap TKA memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) walau hanya bekerja dalam waktu singkat, misalnya selama 2 hari, serta membayar retribusi ke pemerintah Indonesia sebesar 100 dolar AS per orang setiap bulan.

Baca Juga:  Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Siak, Kaharuddin: Pemiliknya Kita Proses

Peraturan tersebut menyebut tenaga kerja Indonesia harus mendapatkan penghasilan yang sama dengan TKA yang menjabat posisi yang sama pekerja lokal tersebut.

“Ini dibuat untuk mengendalikan TKA ke Indonesia,” tutur Rosinna.

Pemerintah dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 16 Tahun 2015 juga mempermudah pengurusan dokumen resmi bagi tenaga kerja yang berasal dari luar negeri, khususnya untuk IMTA dan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

Selain bisa dilakukan melalui daring (online) melalui laman tka-online.depnakertrans.go.id, Kemenaker juga memastikan semua surat-surat resmi itu selesai dalam waktu 1 hari kerja.

“Namun, ketika perpanjanga IMTA, wajib menyertakan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Tenaga kerja asing yang tinggal bekerja minimal 183 hari di Indonesia juga harus memiliki NPWP,” kata Rosinna.(ala/alt)

loading...