Beranda Siak Terima SE dari Pusat, Bawaslu Siak Tunda Agenda Bimtek Panwascam

Terima SE dari Pusat, Bawaslu Siak Tunda Agenda Bimtek Panwascam

183

SIAK (Infosiak.com) – Seiring maraknya pemberitaan tentang wabah virus corona yang menggegerkan jagad tanah air, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Pusat langsung menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota agar menunda atau membatalkan sejumlah agenda/kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan orang banyak.

Dengan demikian, sejumlah agenda/kegiatan Bawaslu Siak yang awalnya direncanakan akan digelar pada pekan ini maupun akhir bulan ini terpaksa harus ditunda pelaksanaannya. Sebagaimana dikemukakan oleh Ketua Bawaslu Siak Moh Royani S.IP, Selasa (17/03/2020) siang, kepada Infosiak.com.

“Terkait hebohnya kabar tentang wabah virus corona, kami sudah menerima Surat Edaran (SE) dari Bawaslu Pusat agar menunda kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan orang banyak. Atas adanya SE ini, maka kami menunda pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk para petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang awalnya kami rencanakan digelar pada tanggal 24 Maret 2020 besok,” papar Moh Royani.

Baca Juga:  Bawaslu Riau Tegaskan APK dan Bahan Kampanye Tidak Boleh Ada di Jalan Protokol Kota

Dikatakannya juga, surat edaran yang diterima Bawaslu Siak itu salahsatu pointnya adalah bertujuan untuk mencegah dan meminimalkan penyebaran serta mengurangi resiko corona alias covid-19 di lingkungan Bawaslu, baik Bawaslu provinsi maupun Bawaslu kabupaten/kota, termasuk juga di lingkungan sekretariat Panwaslu kecamatan.

Selain menunda pelaksanaan Bimtek bagi Panwascam, pihak Bawaslu Siak juga mengaku harus menunda sejumlah agenda penting lainnya yang sudah direncanakan, termasuk agenda SDM yang direncanakan pada akhir pekan ini.

Terlepas dari SE yang berkaitan dengan masalah virus corona, Ketua Bawaslu Siak itu juga mengaku bahwasanya belum lama ini pihaknya menerima pengaduan dari segelintir masyarakat tentang maraknya spanduk para bakal calon bupati yang tersebar di beberapa kampung se-Kabupaten Siak. Menyikapi hal itu, Moh Royani dengan tegas mengatakan bahwasanya itu belum masuk dalam kategori pelanggaran.

Baca Juga:  Camat Sungai Mandau Darwis, S. sos, Ajukan Proposal Perbaikan Jalan Raya

“Belum lama ini kami juga menerima informasi dan aduan dari masyarakat bahwasanya banyak ditemukan spanduk yang dianggap sebagai Alat Peraga Kampanye (APK) dari para bakal calon bupati. Padahal sebenarnya itu bukan APK, karena saat ini belum memasuki masa/tahapan kampanye. Oleh sebab itu, kami selaku lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, belum bisa untuk melakukan tindakan,” lanjut Royani.

Meski demikian, Royani mengimbau kepada siapapun (warga, red) yang memiliki niat untuk maju pada Pilkada Siak 2020 ini, agar mereka memahami aturan main tentang pemasangan spanduk yang tujuannya untuk mempromosikan atau mensosialisasikan diri ke masyarakat.

“Sosialisasi sebelum masa kampanye itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Pilkada, sehingga kami tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan jika ada aduan masyarakat. Kalaupun ada yang memasang tidak sesuai dengan estetika, kewenangannya ada di Pemda untuk menertibkan karena melanggar Perda ketertiban umum,” sambung Royani.

Baca Juga:  Koordinasi Tentang Pengawasan, Bawaslu Siak Undang Perwakilan RT dan RW

Menyinggung soal tahapan Pilkada Siak, Royani meminta semua pihak untuk mentaati tahapan Pilkada yang pada bulan Juni mendatang baru akan memasuki tahapan pendaftaran calon. Berikut rincian tahapan Pilkada Siak 2020 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2020.

– Pengumuman pendaftaran tanggal 12 – 18 Juni 2020.
– Pendaftaran calon tanggal 19 – 21 Juni 2020.
– Verifikasi syarat pencalonan 19 – 21 Juni 2020.
– Penetapan calon tanggal 8 Juli 2020.
– Masa kampanye tanggal 11 Juli hingga 19 September 2020.

Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon

loading...