SIAK, Publiknews – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siak berhasil menangkap Dua wanita warga Kecamatan Mempura yang diduga telah melakukan tindak pidana pengedaran Narkoba jenis sabu, Kamis (23/02/2017) sore, sekira pukul 16:00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media. Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Mempura yang tinggal di Kampung Paluh, berikut Nama dan biodata Tersangka yang kini diamankan di Mapolres Siak.
Juliana alias Juli (27) yang sehari-hari bekerja Wiraswasta, tinggal di jalan Karet RT 04 / RW 03 Kampung Paluh Kecamatan Mempura Kabupaten Siak.
Ditemukan Barang Bukti (BB), Satu paket diduga Narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,25 gram, Satu unit HP merek Samsung Warna Putih, Satu unit sepeda motor merk Beat warna merah dengan Nopol BM 2702 SY.
Sebelumnya Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwasanya akan ada transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Kampung Benteng Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak.
Atas informasi itu langsung dilakukan penyelidikan di TKP. Yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap seorang wanita yang mengaku bernama Juliana alias Juli Binti (alm) Amat Tukiran. Dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga Narkotika jenis shabu-shabu.
Kemudian Juliana Alias Juli mengakui bahwa barang bukti berupa 1 paket diduga jenis shabu-shabu tersebut didapatkan dari saudari Maisaro Binti Suardi.
Sekira pukul 17:00 WIB dilakukan penangkapan terhadap saudari Maisaro Binti Suardi di rumahnya, di Jalan Karet RT 04 /RW 03 Kampung Paluh Kecamatan Mempura Kabupaten Siak.Kini Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di tahanan Mapolrea Siak untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(tok)