NASIONAL (Infosiak.com) – Ada menu baru dalam pendataan Non aparatur sipil negara (ASN) secara online. Pendataan Non ASN kini masuk tahap pra finalisasi. Diinformasikan kepada seluruh pegawai Non ASN yang terdaftar pada pendataan Non ASN 2022, agar melakukan updating data pada portal BKN.
Silakan melakukan login menggunakan akun masing-masing.
1. Isi tanggal awal bekerja dengan tanggal pertama kali diangkat. Atau TMT pada SK pertama kali.
2. Gaji terakhir sesuai dengan gaji yang diterima pada saat ini (2022).
3. Jangan lupa klik simpan.
Lantas bagaimana caranya?
Untuk tanggal awal bekerja harus diisi sesuai format yakni tanggal/bulan/tahun sesuai tanggal bekerja. Sementara untuk gaji terakhir wajib diisi dengan angka. Jika tidak diisi dengan angka maka akan ditolak.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan verifikasi dan validasi kembali daftar pendataan non-ASN.
BKN mencatat terdapat 152.803 data non-ASN (data BKN tanggal 07 Oktober 2022) yang tidak memenuhi syarat pendataan non-ASN.
Honorer yang tidak memenuhi syarat pendataan non-ASN tersebut antara lain pada jabatan pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan serta sejenisnya. Hal itu sesuai sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.
Baru-baru ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) menolak data 152.803 honorer yang masuk pendataan Non-ASN tahun 2022.
Data tersebut sudah diumumkan BKN lewat uji publik pendataan non-ASN sebagai rujukan masing-masing instansi untuk mengumumkan jumlah honorernya.
BKN mencatat 152.803 data non-ASN (per 7 Oktober 2022) sejumlah jabatan, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan serta sejenisnya tidak sesuai dengan Surat MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.
“Kami meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan verifikasi validasi (verval) kembali daftar honorer yang jabatannya tidak sesuai dengan merujuk pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non-ASN,” tutur Karo Humas BKN Satya Pratama, Senin (10/10/2022) siang kemarin.
Dia melanjutkan hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/BSI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sebelumnya, BKN telah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data tenaga nonASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542. Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar honorer di lingkup instansi pusat. Sebanyak 1.879.903 di lingkup instansi daerah.
Pada tahap finalisasi pendataan non-ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK instansi.
“Jika data final tidak disertai dengan SPTJM, maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN,” tegasnya.
Dia menambahkan apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap pimpinan unit kerja maupun PPK instansi.
Laporan: Tok
Sumber: JPNN