KANDIS (Infosiak.com) – Proyek pekerjaan fisik (konstruksi, red) pembangunan Kantor Lurah Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak senilai Rp586 juta tak selesai tepat waktu. Akibatnya, pada tahun 2019 ini Kantor Lurah Kandis Kota tersebut belum bisa ditempati atau difungsikan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan informasi yang ditampilkan di laman website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Siak, proyek pengerjaan/pembangunan Kantor Lurah Kandis Kota itu direalisasikan oleh Bagian Administrasi Pemerintahan (AdmPem) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Siak Tahun Anggaran (TA) 2018 dengan nilai kontrak/pekerjaan sebesar Rp586.790.000, dengan melibatkan CV Tiga Putri Soleha Amiin selaku pemenang tender.
Dengan tidak selesainya pekerjaan pembangunan Kantor Lurah tersebut, pihak Bagian AdmPem Setdakab Siak terpaksa memutus kontrak pekerjaannya terhadap perusahaan/Kontraktor pelaksana yang bersangkutan. Dan belum diketahui secara pasti apakah akan dilanjutkan di tahun 2019 ini atau tidak.
Saat dikonfirmasi Infosiak.com, Lurah Kandis Kota Wendi S.Sos membenarkan jika proyek pembangunan Kantor Lurah tahun 2018 di wilayahnya itu tidak selesai dikerjakan.
“Pada pekerjaan Kantor Lurah Kandis Kota ini, terjadi pemutusan kontrak dari Pemda Siak, hal itu dikarenakan pekerjaannya tidak selesai tepat waktu. Ada sekitar 20 Persen lagi lah yang belum selesai,” jawab Wendi, Sabtu (05/01/2019) pagi, saat dikonfirmasi via seluler.
Dikatakannya juga, penyebab tidak selesainya pembangunan Kantor Lurah Kandis itu dikarenakan pada saat pengerjaan sedang terjadi musim penghujan, sehingga para pekerja kesulitan untuk merampungkan pekerjaannya.
“Harapannya kami tahun 2019 ini Kantor itu bisa difungsikan, tapi karena pada saat pengerjaannya kemarin sedang tiba musim penghujan, sehigga mengakibatkan pengerjaannya tidak selesai 100 Persen, Insya Allah tahun ini pengerjaannya dilanjutkan kembali,” imbuh Wendi.
Sementara itu di tempat terpisah, Mantan Kepala Bagian (Kabag) AdmPem Setdakab Siak I Wayan Wiratama, saat dikonfirmasi terkait alasan tidak rampungnya pekerjaan/pembangunan Kantor Lurah Kandis Kota tersebut, mengaku tidak bisa menjelaskan secara rinci/detail untuk memaparkannya melalui pesan whatsaap.
“panjang ceritanya, besok kita jelaskan sedetailnya, nanti kalau ada waktu datanglah ke kantor untuk saya jelaskan,” tulis Wayan, saat dihubungi via pesan Whatsapp.
Berdasarkan penelusuran Infosiak.com, sejak beberapa tahun terakhir (belakangan ini, red), tidak ada terdengar adanya kegiatan (proyek, red) yang bersumber dari APBD Siak mengalami putus kontrak akibat tidak selesai dikerjakan. Dan baru di tahun 2018 kemarin hal itu kembali terjadi.
Sehingga untuk ke depannya, sangat diharapkan kepada seluruh OPD (Instansi, red) yang ada di lingkungan Pemkab Siak, untuk lebih teliti dan cermat lagi dalam memilih/menentukan rekanan (pelaksana kegiatan, red) pada setiap proyek pembangunan di Kabupaten Siak, agar tidak terulang lagi pekerjaan yang mengalami putus kontrak tersebut.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon