Beranda HUKRIM Rampas Kamera Wartawan, Oknum Polisi di Palu Dihukum Penundaan Naik Pangkat 

Rampas Kamera Wartawan, Oknum Polisi di Palu Dihukum Penundaan Naik Pangkat 

349

PALU (Infosiak.com) – Oknum polisi di Polres Palu, Briptu Jumardi, divonis bersalah merampas kamera dan menghapus data liputan demonstrasi milik seorang wartawan. Dia dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat lewat sidang disiplin.

Persidangan digelar di Polres Palu, Rabu (15/1/2020). Jumardi terlihat tak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Pimpinan Sidang Kompol A Azis terkait perbuatannya.

“Terduga pelanggar Briptu Jumardi divonis bersalah sehingga harus menerima hukuman, yaitu penundaan penaikan pangkat selama satu periode,” ujar Kompol A Aziz.

Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman penundaan untuk mengikuti pendidikan. Jumardi juga dimutasi dari posisinya saat ini.
“Penundaan untuk mengikuti pendidikan Polri selama satu periode dan dimutasi dari unit Buser Reskrim Polres Palu,” jelasnya.

Baca Juga:  Seorang Oknum PNS Pemuja Narkoba Ditangkap Polres Siak, Begini Kronologinya

Sebelumnya, wartawan TVRI Sulteng Rian Saputra merekam Jumardi alias Cuka saat mengamankan mahasiswa yang terlibat aksi demonstrasi penolakan revisi UU KPK dan penundaan pengesahan RUU pada 25 september 2019. Rekaman itulah yang dirampas dan dihapus.

Sumber : Beritaterkini
Editor : Afrijon

loading...