SIAK (Infosiak.com) – Pada tahun 2018 ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak telah merealisasikan pemasangan rambu peringatan batas Muatan Sumbu Terberat (MST) untuk seluruh kendaraan yang melintas. Dimana pada rambu tersebut terpampang/tercantum batas MST 8 Ton.
Sejauh ini, meskipun rampu peringatan batas MST 8 Ton itu sudah dipasang di sejumlah titik jalan raya, namun aksi nekad angkutan kendaraan (truk, red) yang membawa muatan di atas 8 Ton masih kerap terlihat. Sehingga masyarakat berharap, fenomena tersebut hendaknya bisa segera disikapi secara serius oleh instansi terkait yakni Dinas Perhubungan Siak, dan tidak melempam dalam melakukan penindakan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub Siak H Arif Fadhilah, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Junaidi menjelaskan, bahwasanya pada tahun 2018 ini pihaknya sudah melakukan pemasangan rambu batas MST 8 Ton sebanyak Empat titik di wilayah Kabupaten Siak.
“Pada tahun ini kami (bidang perhubungan darat, red) sudah melakukan pemasangan rambu batas MST 8 Ton untuk di Empat titik jalan raya kecamatan, yakni di Kecamatan Dayun, Sungai Mandau, Sabak Auh, dan Koto Gasib,” jelas Junaidi, Ahad (28/10/2018) pagi, saat dikonfirmasi Infosiak.com via whatsapp.
Dengan demikian, lanjut Junaidi, saat ini pihak Dishub Kabupaten Siak tengah menyusun dan menyiapkan usulan Peraturan Daerah (Perda) tentang Over Demensi Over Louding (ODOL). Namun nantinya, bilamana Perda itu telah diterbitkan, kewenangan atas penindakan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran bukanlah di Bidang Perhubungan Darat, melainkan di Bidang Pengendalian dan Operasional (Dal Ops) Dishub Siak.
“Bidang kami (perhubungan darat, red) hanya berkewajiban melakukan pemasangan rambu. Namun untuk selanjutnya, dalam hal penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan batas MST bukan lagi kewenangan kami, melainkan kewenangan bidang pengendalian dan operasional,” lanjut Junaidi.
Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub Siak Winda Safril, saat dikonfirmasi Infosiak.com via seluler untuk dimintai penjelasan soal upaya (penindakan, red) apa yang selama ini sudah dilakukan dan diterapkan, Winda Safril terkesan enggan untuk mengangkat Ponselnya. Bahkan saat dikonfirmasi via pesan singkat (SMS, red), dirinya juga tak kunjung memberikan balasan.
Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon