SIAK, (Infosiak.cim) – Penghulu Kampung Tualang Kecamatan Tualang Juprianto S.Sos, M.I.P mengaku tidak mengetahui secara pasti sejak kapan PT Makmur Utama Armadaline (MUA) beroperasi.
Berdasarkan hasil investigasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP Kabupaten Siak tahun lalu, keberadaan perusahaan yang bergerak dibidang reparasi/perbaikan tranportasi air dan telah beroperasi diwilayah Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak belum memiliki izin.
Sejak berbulan-bulan lalu PT MUA telah diberikan Surat Peringatan ke II (SP2) namun masih tetap beroperasi. Keterangan dari Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Tarukim Siak, pihak PT MUA pernah datang satu kali ke PU untuk konsultasi.
Sebelumnya Kabid Perundang-Undangan Daerah Satpol PP menyampaikan akan mempelajari langkah selanjutnya dan melaporkan ke pimpinan mengenai PT MUA yang telah diberikan SP II dan masih beroperasi.
Ketika dikonfirmasi Penghulu Kampung Tualang Juprianto mengatakan tidak mengetahui secara pasti sejak kapan PT MUA beroperasi di Kampung Tualang.
“Kalau untuk persisnya saya tidak ingat, tapi 10 tahun sudah lebih, tapi yang di Maredan itu kalau tidak salah bukan PT MUA tapi PT KTM,” kata Juprianto, Kamis (14/12/2023).
Penghulu dua periode itu berharap agar daerahnya maju dengan usaha-usaha yang ada namun tetap harus mengantongi izin.
“Intinya kami berharap agar bisa menjadi daerah yang maju dengan banyaknya usaha-usaha yang beroperasional di Kampung Tualang, namun tidak terlepas harus melakukan pengurusan perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Juprianto.
Laporan : Ika