MINAS (Infosiak.com) – Pipa minyak milik PT Chevron bocor di wilayah kilometer 6 Kampung Minas Timur, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (15/2/2019) sekira pukul 14.30 WIB. Kebocoran tersebut membuat perkebunan sawit warga terancam gagal panen.
Pantauan Infosiak.com, titik kebocoran terjadi di bagian sisi bawah pipa dan minyak menyembur ke arah bumi, sehingga semburan minyak tidak terlalu tinggi ke atas. Disekitar titik lubang pipa yang bocor terlihat bagian pipa sudah keropos lebih kurang sepanjang 1 meter. Diduga kebocoran akibat pipa yang sudah keropos.
Akibat kebocoran, minyak mentah yang mengandung gas dan air tersebut mengalir ke arah perkebunan masyarakat. Tanaman sawit warga terancam gagal panen akibat tercemar minyak mentah perusahaan.
Karyawan perusahaan terlihat membersihkan area yang tercemar dengan menggunakan cangkul dan kemudian di siram dengan air dari kendaraan pemadam kebakaran.
“Awalnya kita tak tahu mas, tiba-tiba muncul semburan berwarna kuning, kemudian berubah warna hitam. karena panik, tadi warga yang lewat langsung menghubungi pihak sekuriti PT Chevron,” ujar Iren (18) penjual Jambu Biji tak jauh dari pipa bocor.
Semburan cairan berwarna itu berhenti, setelah pihak PT Chevron tiba di lokasi setelah 1 jam kejadian. “Kaget saya mas, kirain ada kebakaran, karena berasap, Ini pertama kali saya lihat semburan bocor seperti itu mas,” sambungnya.
Sementara itu, Jasmin Hutagaol seorang petani sawit meminta perusahaan mengganti rugi kebunnya yang tercemar minyak mentah perusahaan. “Kalau bisa kami minta ganti la bang,” ujarnya.
Ketika dihubungi, menajemen PT Chevron Okta tak dapat berkomentar banyak kepada awak media. “Tunggu mas nanti kami kirim rilisnya. Saya tidak bisa berkomentar karena bukan juru bicara perusahaan,” kata Okta, Jumat (15/2/2019) sore.
Berikut rilis yang dikirimkan pihak perusahaan melalui pesan WA Infosiak.com.
Mas, berikut statemen resmi dari kami ya. Nanti kutipan pakai nama Sonitha Poernomo selaku Manager Corporate Communications Chevron.
Statement:
PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) telah mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mengisolasi kebocoran dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Kami menghimbau semua pihak untuk mematuhi jarak aman minimum, berupa ruang terbuka antara pipa penyalur dengan bangunan/tanaman sekitarnya yang dihitung dari sisi terluar pipa ke kiri dan kanan, adalah 9 meter. Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan operasi migas yang aman, andal dan ramah lingkungan dengan cara mematuhi semua peraturan yang berlaku dan arahan yang diberikan.
Laporan : Jhon
Editor : Afrijon