Beranda HUKRIM Penghulu Kampung Teluk Mesjid Ferli Sunarya Divonis 3,6 Tahun Penjara, Denda Rp50...

Penghulu Kampung Teluk Mesjid Ferli Sunarya Divonis 3,6 Tahun Penjara, Denda Rp50 Juta

323

SIAK (Infosiak.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru melaksanakan persidangan vonis kepada Penjabat Kepala Kampung (Penghulu) Kampung Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak atas nama Ferli Sunarya, terdakwa korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2019, Jum’at (07/10/2022) kemarin.

Dalam putusan pengadilan tersebut, dimana terdakwa Ferli Sunarya divonis selama 3 tahun dan 6 bulan, bahwa dalam putusan tersebut majelis hakim memvonis terdakwa FERLI SUNARYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor sebagaimana dakwaan primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.

Baca Juga:  Curi Uang Warga Perawang, Udin Kunyuk Ditembak Polisi

Selanjutnya, terdakwa Ferli Sunarya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan memberikan putusan 3 tahun dan 6 bulan dengan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan.

Majelis Hakim dalam putusannya menyampaikan menghukum terdakwa membayar UP Rp172.625.835,- Subsider 1 (satu) tahun dan menetapkan uang sejumlah Rp11.075.000,- yang dititipkan Saksi Jon Hendri dirampas untuk negara serta beberapa barang bukti dikembalikan ke Kampung Teluk Mesjid.

Baca Juga:  Miskinkan Bandar Narkoba, Polda Riau Terapkan Pasal Pencucian Uang

Laporan: Tok
Sumber: Rilis KejariSiak

loading...