SIAK (Infosiak.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru melaksanakan persidangan vonis kepada Penjabat Kepala Kampung (Penghulu) Kampung Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak atas nama Ferli Sunarya, terdakwa korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2019, Jum’at (07/10/2022) kemarin.
Dalam putusan pengadilan tersebut, dimana terdakwa Ferli Sunarya divonis selama 3 tahun dan 6 bulan, bahwa dalam putusan tersebut majelis hakim memvonis terdakwa FERLI SUNARYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor sebagaimana dakwaan primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.
Selanjutnya, terdakwa Ferli Sunarya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan memberikan putusan 3 tahun dan 6 bulan dengan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan.
Majelis Hakim dalam putusannya menyampaikan menghukum terdakwa membayar UP Rp172.625.835,- Subsider 1 (satu) tahun dan menetapkan uang sejumlah Rp11.075.000,- yang dititipkan Saksi Jon Hendri dirampas untuk negara serta beberapa barang bukti dikembalikan ke Kampung Teluk Mesjid.
Laporan: Tok
Sumber: Rilis KejariSiak