Beranda HUKRIM Penghulu Kampung Teluk Mesjid Ferli Sunarya Divonis 3,6 Tahun Penjara, Denda Rp50...

Penghulu Kampung Teluk Mesjid Ferli Sunarya Divonis 3,6 Tahun Penjara, Denda Rp50 Juta

348

SIAK (Infosiak.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru melaksanakan persidangan vonis kepada Penjabat Kepala Kampung (Penghulu) Kampung Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak atas nama Ferli Sunarya, terdakwa korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2019, Jum’at (07/10/2022) kemarin.

Baca Juga:  Terjerat Kasus Suap Perpanjangan HGU, Bupati Kuansing Divonis 5 Tahun Penjara

Dalam putusan pengadilan tersebut, dimana terdakwa Ferli Sunarya divonis selama 3 tahun dan 6 bulan, bahwa dalam putusan tersebut majelis hakim memvonis terdakwa FERLI SUNARYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tipikor sebagaimana dakwaan primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.

Baca Juga:  Kasus Curanmor di Rohil, Kejati Riau Ajukan Restoratif Justice ke Kejagung RI

Selanjutnya, terdakwa Ferli Sunarya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan memberikan putusan 3 tahun dan 6 bulan dengan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan.

Majelis Hakim dalam putusannya menyampaikan menghukum terdakwa membayar UP Rp172.625.835,- Subsider 1 (satu) tahun dan menetapkan uang sejumlah Rp11.075.000,- yang dititipkan Saksi Jon Hendri dirampas untuk negara serta beberapa barang bukti dikembalikan ke Kampung Teluk Mesjid.

Baca Juga:  Sejak Januari 2019 Polres Siak dan Jajaran Polsek Tangkap 45 Pelaku Narkoba, Ini Rinciannya

Laporan: Tok
Sumber: Rilis KejariSiak