Beranda DPRD Siak Pansus A DPRD Siak Bahas Ranperda Tentang Kampung

Pansus A DPRD Siak Bahas Ranperda Tentang Kampung

98
Print Friendly, PDF & Email

SIAK (Infosiak.com) – Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus A) menggelar rapat dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kampung, Senin (19/11/2018) siang, bertempat di Gedung Panglima Ghimbam.

Adapun materi utama yang dibahas oleh Pansus A pada rapat tersebut antara lain adalah mengenai:

Baca Juga:  Pertanyakan CSR, DPRD Siak Panggil Perusahaan Kelapa Sawit

– Pembahasan Ranperda Kabupaten Siak tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung.

– Ranperda Kabupaten Siak tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2015 tentang tatacara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian penghulu.

Baca Juga:  Ajak Warga ke TPS, Dewan Sunarto: Kita Pilih Pemimpin yang Berintegritas

– Ranperda Kabupaten Siak tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam).

Berikut susunan nama-nama 13 Anggota DPRD Siak yang tergabung dalam Pansus A.
1. Sutarno.
2. Androy Aderianda.
3. Hasmar.
4. Gustimar.
5. Miduk Gurning.
6. Paramananda Pakpahan.
7. Darmadi.
8. Hohen Saragih.
9. Agustiawarman.
10. Muhammad Arum.
11. Sugiyanto.
12. Zulfaini.
13. Muslim.

Baca Juga:  Anggota Komisi IV DPRD Siak Ajukan Anggaran Pengadaan Mesin Cetak eKTP di Perawang dan Kandis Sebesar 1,4 Miliar

Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon

loading...