SIAK (Infosiak.com) – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak, melalui instansi terkaitnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan patroli/operasi penindakan gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) danĀ Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah tempat hiburan malam yang diduga kerap dijadikan sebagai tempat maksiat.
Saat dikonfirmasi Infosiak.com, Plt Kasatpol PP Kabupaten Siak Fauzi Asni M.Si, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Siak Subandi S.Sos, M.Si menuturkan, operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar menjelang tibanya bulan Ramadhan 1443 H ini merupakan upaya/langkah Pemkab Siak dalam mengantisipasi adanya aktivitas negatif yang dilakukan oleh masyarakat di saat bulan suci Ramadhan.
“Operasi Pekat ini kami gelar sepekan sebelum masuknya bulan Ramadhan. Adapun operasi Pekat ini bertujuan untuk mencegah timbulnya kemaksiatan pada bulan Suci Ramadhan di wilayah Kabupaten Siak,” papar Kabid Subandi, Senin (04/04/2022) malam.
Dijelaskannya juga, pada operasi pekat yang dilakukan oleh Satpol PP Siak itu, sasaran utama yang menjadi target untuk disisir adalah warung cafe, warung remang-remang, tempat pijat, gelanggang permainan yang diduga kerap dijadikan sebagai ajang perjudian, serta tempat-tempat hiburan malam lainnya yang berpotensi dapat merusak kesucian bulan suci Ramadhan.
“Pada operasi yang kami gelar kemarin itu, kami memberikan teguran keras dan sanksi kepada pemilik warung remang-remang yang kedapatan membuka (beroperasi, red) saat akan tibanya bulan Ramadhan. Tak hanya itu, pemilik juga kami berikan surat penggilan untuk menghadap ke penyidik PPNS di Kantor Satpol PP Siak,” lanjut Subandi.
Selain itu Kabid Subandi juga menyebutkan, selama digelarnya operasi pekat menjelang tibanya bulan Ramadhan tersebut, sudah ratusan botol minuman keras (Miras) yang diamankan, serta sejumlah orang (pemilik dan pekerja, red) yang dipanggil.
“Kegiatan operasi pekat ini kami lakukan sesuai instruksi (surat edaran) Bupati Siak yang menekankan agar selama bulan suci Ramadhan ini tempat-tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Siak ditutup (tidak beroperasi, red). Terkait jumlah orang yang sudah kami tindak, ada sekitar 6 orang (pemilik dan pekerja) panti pijat yang sudah kami panggil, dan ada ratusan botol Miras yang sudah kami amankan,” imbuh Kabid Subandi.
Dalam oparasi pekat yang digelar itu, Tim Satpol PP Siak terjun ke lapangan bersama sejumlah personil Kepolisian dan TNI.
Laporan: Atok