JAKARTA (Infosiak.com) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, pelanggan listrik golongan 900 Volt Amper (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) akan dicabut subsidinya mulai Januari 2020.
Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pencabutan subsidi untuk golongan pelanggan 900 VA RTM merupakan keputusan bersama antara pemerintah dengan DPR.
“Menurut Keputusan dengan DPR kan semua yang disubsidi, kecuali yang 900 RTM di keluarkan kan,” jelas Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Menurut Rida, atas keputusan dikeluarkannya golongan pelanggan 900 VA dari penerima subsidi, maka tarif listrik golongan pelanggan tersebut mengalami penyesuaian mengikuti golongan pelanggan non subsidi golongan 1.300 VA, pencabutan subsidi untuk 900 VA non subsidi akan berlaku mulai Januari 2019.
”Kalau berdasarkan keputusan itu kan secara langsung harus dinaikin per Januari,” sebut Rida.
Untuk diketahui, saat ini golongan 900 VA RTM dikenakan tarif sebesar Rp 1.352 per kilo Watt hour (kWh), sedangkan tarif golongan non subsidi 1.300 VA Rp 1.467,28 per kWh.
Jumlah pelanggan listrik 900 VA RTM sebanyak 6,9 juta pelanggan.
Rida memperkirakan, dengan pencabutan subsidi listrik untuk golongan pelanggan 900 VA RTM, maka tagihan listriknya akan naik Rp 29 ribu per bulan.
“Lagian juga kan naiknya Rp 29 ribu. kalau tagihan rata-ratanya ya, kurang lebih Rp 29 ribu per bulan artinya nggak seribu per hari kan,” pungkasnya.
Sumber : Liputan6
Editor : Afrijon