Beranda HEADLINE Mulai 2020, Pegawai di Siak Bakal di Penjara Jika Merokok di Sembarangan...

Mulai 2020, Pegawai di Siak Bakal di Penjara Jika Merokok di Sembarangan Tempat

893

SIAK (Infosiak.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak bakal menerapkan regulasi kawasan tanpa rokok (KTR) di beberapa tempat.

Regulasi tersebut diterapkan sebagai bentuk upaya Pemkab dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kawasan tanpa Rokok. Begitupun dengan sanksi yang berlaku yakni denda sebesar Rp200 ribu atau kurungan penjara 7 hari.

Kabag Hukum Setdakab Siak, Jon Effendi mengatakan, sanksi itu akan berlaku mulai Januari 2020 mendatang. Sebenarnya, kata Jon, sejak tujuh tahun lalu, pemkab sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2012 tentang Kawasan tanpa Rokok.
Ads

Baca Juga:  Banser Kawal Ketat Pengajian Akbar Banjar Seminai

Aturan itu dibikin lantaran banyak ASN yang merokok di area yang sejatinya menggangu dan merusak kesehatan orang lain. Belum lagi sampah puntung rokok yang dibuang sembarangan.

Atas dasar itulah, Pemkab Siak membuat peraturan daerah (perda) untuk mengatur perokok di ruang umum.

”Jangan takut, nanti di kantor-kantor akan dibuatkan ruang khusus bagi yang merokok,” kata Jon Effendi, Rabu (18/12/2019).

Dalam perda tadi disebutkan, ada lima area bebas asap rokok, yakni; fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan kantor pemerintahan.

Baca Juga:  Respon Cepat Perbaiki Jalan Rusak, Dinas BMP Siak masuk 99 Top Inovasi Pelayanan Publik Nasional

Jika melanggar, ASN yang bekerja di lembaga atau badan pemerintahan akan dikenakan sanksi tadi. Tidak hanya untuk penghisap, setiap ASN yang mempromosikan atau menjual dan membeli rokok di KTR, juga akan dikenakan sangsi yang lebih berat, yakin denda sebesar Rp3 juta dan kurungan penjara 7 hari.

”Kalau untuk masyarakat umum, masih kita bahas. Pegawai dulu kita berlakukan atau jadi contoh. Dengan adanya peraturan ini, kita berharap perokok bisa lebih bijak dalam kebiasaannya,” kata dia.

Baca Juga:  KY Sosialisasi Fungsi dan Peran ke Masyarakat Siak

Dia mengatakan pemkab secepatnya akan membentuk tim dalam penindakan itu. Masyarakat pun diimbau untuk bisa menindaklanjuti peraturan daerah ini agar terwujudnya kawasan tanpa rokok di Siak.

Ketua Forum Anak Kabupaten Siak Asnawati mengaku senang dengan adanya Perda KTR tersebut. Dia pun menyebut akan berperan aktif menyosialisasikan perda tersebut, supaya rekan-rekan sejawatnya tidak merokok lagi.

”Saya sangat senang adanya Perda KTR ini, semoga para perokok segera sadar dan berhenti merokok,” ujarnya.

Laporan : Jhon
Editor : Afrijon

loading...