Beranda ADV Siak Masa Pandemi Covid dan Ramadhan, RSUD Siak Sesuaikan Jadwal Layanan Kesehatan

Masa Pandemi Covid dan Ramadhan, RSUD Siak Sesuaikan Jadwal Layanan Kesehatan

106

SIAK (Infosiak.com) – Sebagai upaya dalam pencegahan penularan virus corona alias Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) mengimbau agar seluruh rumah sakit untuk menutup seluruh praktik rutin kecuali penanganan layanan emergency.

Berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, imbauan itu disampaikan melalui surat Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Bambang Wibowo bernomor YR.03.03/III/III8/2020 kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) provinsi, kabupaten/kota, dan direktur utama, direktur, kepala rumah sakit seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Ngeri..! Kasus Covid-19 di Siak Kian Melejit, Pasien Positif Capai 55 Orang

Terkait adanya surat imbauan dari Kemenkes RI tersebut, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafi’an Siak dulunya disebut RSUD Siak dr H Benny Chairuddin, Sp.An, M.Kes menuturkan, pihaknya juga sudah mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada seluruh dokter dan tenaga medis lainnya yang ada di RSUD Tengku Rafi’an Siak.

“Iya, selama masa Pandemi Covid-19 dan bulan Ramadhan ini, seluruh pegawai dan tim medis RSUD Tengku Rafi’an Siak tetap bekerja sesuai jam kerjanya masing-masing, kecuali di bagian administrasi dan rawat jalan,” terang dr Benny, Jum’at (24/04/2020) sore, kepada Infosiak.com

Baca Juga:  Pasien Covid-19 yang Meninggal di RSUDTR Siak Punya Riwayat Sakit Jantung dan Darah Tinggi

Lebih lanjut dr Benny menjelaskan, berdasarkan surat imbauan yang diterima dari Kemenkes RI itu, mulai tanggal 24 April 2020 ini pihak RSUD Tengku Rafi’an Siak juga memberlakukan jam pelayanan yang sedikit berbeda dari hari biasa, yakni menutup layanan praktik rawat jalan di hari Sabtu, dan membuka pelayanan poliklinik hari Senin – Jum’at pada pukul 07: 30 hingga 11:00 WIB.

Baca Juga:  Penanganan Covid-19, Anggaran Belanja Setiap OPD di Siak Dipangkas 50 Persen

“Hal ini diberlakukan selama masa pandemi Covid-19 untuk menghindari seringnya kontak fisik antara tenaga kesehatan dengan pasien dan masyarakat. Ini juga untuk mengurangi kunjungan masyarakat ke Rumah Sakit kecuali memang terpaksa dan tidak bisa ditahan lagi dan gawat darurat, karena Rumah Sakit merupakan area yang rawan terjadinya penularan Covid-19. Masyarakat juga diminta untuk memahami hal ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan mereka dan kita semua,” tutup dr Benny.

Laporan: Atok
Editor: Afrijon