Beranda DPRD Siak Mangkir Diundang Hearing, Koperasi BUTU Terkesan Remehkan DPRD Siak

Mangkir Diundang Hearing, Koperasi BUTU Terkesan Remehkan DPRD Siak

276

SIAK (Infosiak.com) – Menindaklanjuti polemik pengelolaan lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dilakukan oleh Koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak bersama sejumlah masyarakat menggelar hearing, Kamis (25/07/2019) siang, bertempat di Gedung Panglima Ghimbam.

Hearing yang digelar bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Siak tersebut, seyogyanya juga harus dihadiri oleh pihak Koperasi BUTU. Namun dengan berbagai alasan yang dituangkan dalam suratnya, Koperasi BUTU menolak untuk menghadiri undangan hearing.

Pada surat yang dikirim oleh Koperasi BUTU ke DPRD Kabupaten Siak, salahsatu poin yang mereka (Koperasi BUTU, red) lampirkan adalah:

  • Mereka tidak bersedia hadir karena sedang ada kesibukan lain.
  • Mereka tidak bersedia hadir karena menganggap DPRD Siak tidak menyertakan/mengundang pihak BPN dan Pemerintah dalam hearing, termasuk para Penghulu yang memiliki keterkaitan dengan lokasi lahan TORA.

Selain itu, dalam isi surat yang dibacakan oleh Wakil Ketua I DPRD Siak Sutarno SH, pihak Koperasi BUTU juga mempertanyakan kapasitas dan legalitas Ormas yang diundang dalam hearing (yang dalam hal ini Ormas dimaksud adalah MPKS).

Baca Juga:  Paripurna DPRD Siak: Pendapatan Daerah Ada yang Naik dan Turun

Atas isi surat yang dilayangkan ke DPRD Siak tersebut, Ketua Umum MPKS Wan Hamzah dengan tegas mengatakan, bahwasanya Koperasi BUTU terkesan tidak tau etika.

“Kalau alasannya karena mereka (Koperasi BUTU) meragukan legalitas kami, kami siap membawa dokumen-dokumen kami dalam hearing. Namun, hearing ini kan tujuannya bukan untuk saling tuding menuding siapa benar dan siapa salah, tapi untuk mencarikan solusi terkait pengelolaan lahan TORA yang disinyalir ada ketidakberesan,” tegas Wan Hamzah.

Baca Juga:  Tanam Padi Perdana di Mempura, Dewan Sujarwo: Lahannya 12 Hektare

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan SE, juga menyayangkan sikap Koperasi BUTU yang mangkir diundang hearing.

“Hearing ini merupakan langkah awal untuk menyatukan persepsi terkait hal-hal yang berkenaan dengan pengelolaan lahan TORA yang dilakukan oleh Koperasi BUTU. Kita ingin mendengarkan jawaban dari mereka secara transparan melalui hearing (dengar pendapat, red), bukan melalui surat. Tapi karena pihak Koperasi BUTU hari ini tidak hadir, kita akan agendakan kembali hearing pada pekan depan,” papar Indra Gunawan.

Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Afrijon

loading...