PERAWANG (Infosiak.com) – Beberapa Kampung/desa/Kelurahan di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak pada tahun 2022 menerima bantuan dari PT Surya Intisari Raya (SIR), Kampung Maredan Barat dikabarkan menerima Rp 900 juta rupiah.
Dari informasi yang dihimpun, beberapa daerah di Kecamatan Tualang mendapatkan bantuan dari PT SIR pada 2022 lalu yakni Kampung Tualang, Kelurahan Perawang dan Kampung Maredan Barat.
Al Jufri selaku Penghulu Kampung Maredan Barat menyampaikan bahwa yang menerima bantuan program fasilitasi atau bentuk pemenuhan kewajiban dari PT SIR sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 tahun 2021 itu harus berbentuk kelompok atau yang berbadan hukum.
“Sesuai peraturan Mentan itu harus ada kelompok atau badan hukum untuk mendapatkan program itu, maka dari itu Maredan Barat melalui Koperasi Sinar Barat Abadi, koperasi kita sudah setahun lebih, ini mau RAT (Rapat Anggota Tahunan),” ucapnya, Rabu (10/01/2024).
Al Jufri menuturkan memang pernah ada pertemuan di PT SIR yang dihadiri oleh Camat Tualang serta OPD lainnya, pertemuan tersebut mengenai perizinan.
“Kami penghulu hanya sebagai panitia B, tugas kami membantu, betul tidak tanah PT SIR disitu, ada tidak sengketa dengan masyarakat, hanya itu tugas kami. (Pihak koperasi) tidak ada karena sudah pengurusan, itu masalah izin, makanya kami diundang disitu untuk panitia B, semua dinas disitu mengekspos semuanya dari segi lingkungan, perizinan, tambang, semuanya diekspos termasuk program koperasi,” terangnya.
Untuk Kabupaten Siak lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT SIR awalnya sekitar 1.400 hektar, namun saat ini sekitar 1.050 hektar.
“Maredan Barat kurang lebih 600 hektar, acuannya dari 600 hektar kalau 20 persen itu bahasanya diestimasikan lebih kurang sekitar 120 hektar, itu yang dibina kebun masyarakat tadi melalui program fasilitasi.
Karena dari awalnya tidak ada lahan plasma maka dibentuklah program-program lain sesuai peraturan Mentan nomor 18 tahun 2021, dibentuklah program fasilitasi, maka itu wajib dia memfasilitasi kebun masyarakat disekitar HGU, apakah itu replanting, pemupukan, penyuluhan,” terang Al Jufri.
Adapun bentuk pemenuhan kewajiban dari PT SIR ke Koperasi Sinar Barat Abadi antara lain berupa kerjasama kemitraan pengolah kebun koperasi yang mencakup kegiatan sipervisi dan pelatihan terhadap kegiatan kultur teknis dan pemupukan kebun kelapa sawit, bantuan modal, pengadaan pupuk serta penampungan/pembelian hasil panen kebun milik anggota koperasi.
“Itukan secara umum, banyak alternatif-alternatif, kalau untuk tahap pertama ini kita pengadaan pupuk saja dulu, obat-obatan, yang berkaitan dengan perkebunan dan UMKM itu 640 juta,” kata Al Jufri.
Tambahnya, PT SIR menyalurkan bantuan itu melalui koperasi dan bantuan dana segar itu diberikan secara bertahap. Dari angka Rp 900 juta tersebut, yang belum disaluran pihak perusahaan ke Koperasi Sinar Barat Abadi sekitar Rp 210 juta.
“Dia bertahap sisanya lagi lebih kurang sekitar 210 juta. Dari 900 juta itu ada dua kegiatan, untuk fasilitas umum, sisanya itulah untuk ekonomi produktif. Itu masuk operasional juga, sekaligus biaya operasional untuk pembentukan koperasi itu dibiayai sama PT SIR, termasuk simpanan pokok simpanan wajib dibantu sama pihak PT SIR. Koperasi ada usaha pupuk, obat-obatan, yang tidak punya kebun itu UMKM simpan pinjam berdasarkan rapat koperasi, yang penting untuk ekonomi produktif,” jelasnya.
Al Jufri menyampaikan bahwa penjajakan terkait perpanjangan HGU PT SIR itu sudah cukup lama dan ia sudah melibatkan warga masyarakat sekitar kawasan lahan HGU.
“Masalah wacana HGU ini sudah lama, pertama itu kita mintak tanah, kedua yang penting harus sesuai peraturan. Rupanya peraturan itu tidak mengharuskan tanah karena dari awal itu tidak ada menyiapkan kebun plasma, kalau yang lain-lain itu seperti Gasib Koperasi Mutiara Rimba itu dari awal itu memang disiapkan kebun plasma,” kata Al Jufri.
Dari data yang di peroleh dari Penghulu Kampung Maredan dua periode itu, bantuan dana dari PT SIR tersebut antara lain digunakan untuk pembelian aset Kampung, bantuan rumah ibadah, penerangan jalan dan usaha ekonomi produktif.
Laporan : Ika