PERAWANG (Infosiak.com) – Pihak Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak diduga menggunakan kelompok usaha fiktif saat menerima bantuan dana segar dari PT Surya Intisari Raya (PT SIR) pada 2022 lalu.
Tahun 2022 lalu pihak Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dikabarkan menerima bantuan berupa dana/uang dari PT SIR terkait pemenuhan kewajiban perusahaan kepada masyarakat disekitar kawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SIR.
Dimana bantuan dari pihak perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) SIR tersebut ditujukan oleh pihak Kelurahan Perawang untuk pembinaan dan pengembangan usaha bakso.
Lurah Perawang Kecamatan Tualang kala itu dijabat oleh Nanang Suhendar, S.STP. Ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Kelurahan Perawang saat itu menerima bantuan uang sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dari pihak PT SIR dan yang menerima kelompok usaha.
“Ia memang ada, untuk usaha mikro,” ungkap Nanang yang kini menjabat sebagai Lurah Telaga Samsam Kecamatan Kandis.
Ia menyampaikan bahwa kelompok usaha yang menerima adalah kelompok usaha Sumarno yang beralamatkan di Jalan Gajah Tunggal, akan tetapi ia mengaku lupa dimana tepatnya domisili kelompok usaha tersebut berada. Dan Nanang mengaku tidak mengetahui untuk apa saja uang bantuan dari PT SIR itu digunakan.
“(Kelompok usaha) Pak Sumarno Jalan Gajah Tunggal, lupa RT RW nya,” sebut Nanang Kemarin.
Dari keterangannya didapati bahwa lahan HGU PT SIR yang masuk dalam kawasan Kelurahan Perawang itu didaerah Binapitri Jalan Datuk Laksamana dengan luas sekitar dua hektar. Lalu prihal bantuan pembinaan dan pengembangan usaha bakso sebesar Rp 100 juta dari perusahaan itu tidak ada melalui persetujuan dari warga khususnya yang berada disekitar kawasan lahan HGU PT SIR.
Ketika awak media melakukan penelusuran, pihak Kantor Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak yang kini dijabat Midawati, S.Sos menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui tentang SK kelompok usaha yang menerima bantuan dana dari PT SIR tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Midawati, S.Sos melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Perawang maupun Kasi Trantib Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang.
“Tidak pernah tau, tidak ada koordinasi,” kata Sudirman selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Perawang yang sejak masa Nanang menjabat sudah bertugas di Kantor Kelurahan Perawang.
Begitupun setelah dilakukan pengecekan dibuku arsip. “Tidak tau, tidak ada (SK) kelompok usaha,” kata Ira selaku Kasi Trantib Kelurahan Perawang, Senin (08/01/2024).
Dari informasi yang dihimpun terkait bantuan dari perusahaan PT SIR pada 2022 lalu, selain Kelurahan Perawang, pihak Kampung Tualang dan Kampung Maredan Barat juga tercatat sebagai desa penerima bantuan.
Laporan : Ika