PERAWANG (Infosiak.com) – Seorang pria pengangguran inisial RJ (32) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Tualang, kedapatan menyimpan diduga narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dikediamannya.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan komplek muhamadiyah RT 16 RW 06 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Senin (2/12/2019) sekira pukul 09.00 Wib.
Kapolsek Tualang Kompol Pribadi SH mengatakan penangkapan RJ berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang sudah resah melihat peredaran narkoba di sekitar komplek Muhamadiyah.
“Dapat informasi dari masyarakat tim yang dipimpin Panit 1 Reskrim melakukan
penggeledahan ke rumah tersangka dan disaksikan ketua RT setempat,” kata Kapolsek Senin (2/12/2019).
Polisi memukan narkoba jenis sabu seberat 5,8 gram dan sepuluh butir pil ekstasi berwarna hijau.
Tersangka mengaku barang haram tersebut untuk digunakan sendiri dan di jual di sekitar Perawang.
Kini tersangka telah diamankan beserta barang bukti dan dijerat pasal 114 atau pasal 112 undang undang republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Jhon
Editor : Afrijon