Beranda Kepri Ini Otak Pelaku Komplotan Begal di Batam dan Jam Operasi

Ini Otak Pelaku Komplotan Begal di Batam dan Jam Operasi

892

BATAM (Infosiak.com) – Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota berhasil menangkap 7 orang yang merupakan satu komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal.

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, ketujuh pelaku sebelumnya melakukan aksi begal di kawasan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa komplotan ini selalu lebih dulu menenggak minuman keras (miras) sebelum melakukan aksinya.

Baca Juga:  VIDEO: Bekas Resor Mewah, Ini Pantai Cantik di Batam

“Jadi mereka ini rata-rata geng motor dan saat mereka berkumpul, mereka adakan pesta miras. Setelah itu baru mereka sepakat lakukan begal di sekitar wilayah Batam Kota dan rata-rata kejadian di atas Pukul 00.00 WIB,” kata Prasetyo di Polresta Barelang dilansir laman kompas, Senin (11/11/2019).

Ketujuh pelaku tersebut, yakni Dedi Saputra (26), Ariesko Levy Saputra (21), M Leo (20), Lutfi Yudistira (19), Andi M (19), Musryari (19) dan M Juliadi (22).

Baca Juga:  Restoran di Batam Terbakar Terdengar Ledakan

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak 3 kali.

Masing-masing di kawasan Harmonie One, Politeknik Batam dan Botania 2.

“Otak pelakunya adalah Dedi, Dia lah yang merencanakan semuanya,” kata Prasetyo.
Bahkan, saat penangkapan, Dedi terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha melawan.

Baca Juga:  Siap-siap, KPU Kota Batam Butuh 12.614 Tenaga Penyelenggara Pemilu Ad Hoc

Selain ketujuh pelaku, Unit Reskrim Polsek Batam Kota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Masing-masing berupa 3 senjata tajam, 4 unit sepeda motor dan 1 unit ponsel.

Para pelaku ini dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berkendara di malam hari,” kata Prasetyo.

Sumber : Kompas
Editor : Afrijon

loading...