KANDIS (Infosiak.com) – Dua hari berturut-turut, Kepolisian Resort Kandis berhasil meringkus dua terduga pelaku narkotika jenis sabu. Kedua pria tersebut terlibat tindak pidana narkoba diamankan Unit Reskrim Polsek Kandis dalam Giat Operasi Antik 2019 program polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Kedua pelaku tersebut, diamankan dihari yang berbeda dan tempat berbeda. Pelaku pertama berinisial LM berusia 36 tahun dan pelaku kedua berinisial CS berusia 45 tahun.
Bedasarkan keterangan kepolisian, tersangka LM diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri kilometer 85, Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, beserta barang bukti 2 paket sabu seberat 0,5 gram.
Sementara tersangka CS yang merupakan pegawai negeri sipil di Kecamatan Kandis diamankan di sebuah rumah yang berada di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Kilometer 81 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, dengan barang bukti 4 paket sabu seberat 1,27 gram.
“Kedua pelaku telah kita amankan beserta barang bukti dalam operasi Antik 2019, saat ini keduanya memdekam di sel tahanan Mapolsek Kandis guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH, Rabu (20/11/2019).
Kompol Indra Rusdi mengatakan, pengungkapan tersangka tindak pidana narkoba ini, tidak terlepas dari peran serta masyarakat.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.
“Terima kasih banyak kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami untuk mengungkap kasus peredaran narkoba ini. Kita harapkan masyarakat tetap dapat memberikan informasi kepada polisi, terkait keberadaan narkoba,” pungkasnya.
Laporan : Jhon
Editor : Afrijon