PEKANBARU (Infosiak.com) – Pemerintah Provinsi Riau akan menindak kendaraan truk yang memiliki kelebihan muatan. Langkah ini dilakukan untuk menerapkan aturan yang berlaku dan menjaga kualitas akses transportasi di Provinsi Riau.
Hal ini juga menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Riau untuk bebas dari kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Dimana sesuai dengan amanah Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara tegas bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah tindak pidana dengan ancaman kurungan penjara.
Kepala Dishub Provinsi Riau, M Taufiq OH mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penindakan tersebut. Diharapkan dengan langkah itu dapat memberikan efek jera bagi pengguna akses transportasi jalan yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.
“Aturannya kan sudah jelas. Pasalnya kendaraan kelebihan muatan ini kerap merusak jalan, sebab volume muatan dengan kekuatan kelas jalan tidak seimbang. Tentunya kalau ada truk kelebihan muatan kita tindak tegas,” paparnya, Selasa (5/3/2019).
Saat ditanyakan mengenai bentuk penindakan yang akan dilakukan, hal itu tentunya mengacu pada mekanisme yang berlaku. Bahkan sampai pemotongan dimensi kendaraan.
Dimana dalam ketentuannya kendaraan truk tangki yang diperbolehkan hanyalah 19 ribu liter untuk truk tangki. Diharapkan dengan langkah tersebut dapat memberikan efek jera bagi yang tidak mematuhi aturan.
Sumber : MCR
Editor : Afrijon