Beranda NASIONAL Dirindukan Umat, Hari Ini Habib Rizieq Shihab Bebas

Dirindukan Umat, Hari Ini Habib Rizieq Shihab Bebas

19

NASIONAL (Infosiak.com) – Sejumlah simpatisan dan kerabat mendatangi Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di kediamannya di Gang Paksi Petamburan Jakarta Pusat, setelah dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini Rabu 20 Juli 2022.

Plt Wakil Ketua Umum PA 212 Novel Bamukmin menceritakan kondisi Rizieq yang dianggap sehat walafiat. Bahkan, Novel mengaku wajah Rizieq sangat bersinar setelah bebas dari penjara.

“Alhamdulilah sehat. Wajah Habib Rizieq bersinar memancar suatu kebenaran. Allah kasih Nur luar biasa,” kata Novel saat ditemui wartawan di Gang Paksi, Petamburan, Jakpus, Rabu (20/07/2022).

Selain itu, Novel menjelaskan soal status tahanan kota Rizieq Shihab. Selama berstatus tahanan kota, kata Novel, Habib Rizieq harus wajib lapor ke lapas selama satu tahun. Novel pun menjamin Rizieq akan menaati seluruh aturan selama berstatus sebagai tahanan kota.

Baca Juga:  Itenas Luncurkan Mobil Monster Desa Bantu Masyarakat Dengan Keterbatasan Dana

“Betul, harus lapor diri. Mungkin sampai 1 tahun ke depan beliau akan menjalani taat prosedur yang telah ditentukan,” kata dia.

Karena masih berstatus tahanan kota, kata Novel, kedepan Rizieq belum bisa maksimal dalam menjalankan dakwah. Ia hanya dapat berdakwah secara terbatas di kalangan keluarga.

“Artinya beliau sampai saat ini hanya terbatas di kalangan tersendiri di kalangan keluarga belum maksimal menjalankan dakwahnya secara terbuka,” kata dia.

Baca Juga:  Larangan Buka Bersama dan Halal Bihalal, Mendagri Terbitkan Surat Edaran

BEBAS BERSYARAT:
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI memastikan Rizieq mendapatkan bebas bersyarat hari ini.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham RI Rika Aprianti saat dikonfirmasi.

Rika menjelaskan, bahwa Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

“Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117,” ucap Rika

Baca Juga:  Wakil Ketua KPK Sebut, Kades Korupsi tak Harus Dipenjara, Cukup Kembalikan Uang dan Dipecat

Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020. Ia menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Habib Rizieq dalam putusan hakim sebelumnya dijerat atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian, tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Laporan: Tok
Sumber: SC

loading...