<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Buruh Arsip - Gali Informasi Bangun Budaya</title>
	<atom:link href="https://infosiak.com/category/buruh/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://infosiak.com/category/buruh</link>
	<description>Infosiak.com</description>
	<lastBuildDate>Thu, 07 Apr 2022 04:08:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.7</generator>

<image>
	<url>https://infosiak.com/wp-content/uploads/2018/09/cropped-infosiak-perawang-32x32.jpg</url>
	<title>Buruh Arsip - Gali Informasi Bangun Budaya</title>
	<link>https://infosiak.com/category/buruh</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Posko Pengaduan THR Disnakertrans Riau Mulai H-7 Hari Raya</title>
		<link>https://infosiak.com/posko-pengaduan-thr-disnakertrans-riau-mulai-h-7-hari-raya</link>
					<comments>https://infosiak.com/posko-pengaduan-thr-disnakertrans-riau-mulai-h-7-hari-raya#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Infosiak]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Apr 2022 04:08:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.infosiak.com/?p=15850</guid>

					<description><![CDATA[<p>PEKANBARU (Infosuak.com) &#8211; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah menyiapkan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan yang nantinya tidak mendapatkan haknya dari perusahaan tempat mereka bekerja. &#8220;Kebutuhan posko THR telah kita siapkan. Posko THR akan beroperasional sampai dengan masa krusial pembayaran THR yakni H-7 sampai dengan H-1 Hari Raya Idul Fitri [&#8230;]</p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/posko-pengaduan-thr-disnakertrans-riau-mulai-h-7-hari-raya">Posko Pengaduan THR Disnakertrans Riau Mulai H-7 Hari Raya</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pf-content"><div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">
                    <a href="https://infosiak.com/posko-pengaduan-thr-disnakertrans-riau-mulai-h-7-hari-raya?pfstyle=wp" rel="nofollow" onclick="" title="Printer Friendly, PDF & Email">
                    <img decoding="async" class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button-md.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 194px;height: 30px;"  />
                    </a>
                </div><p dir="ltr"><strong>PEKANBARU (<a href="http://Infosuak.com">Infosuak.com</a>)</strong> &#8211; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah menyiapkan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan yang nantinya tidak mendapatkan haknya dari perusahaan tempat mereka bekerja.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kebutuhan posko THR telah kita siapkan. Posko THR akan beroperasional sampai dengan masa krusial pembayaran THR yakni H-7 sampai dengan H-1 Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja/buruh yang ingin mengadu bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat,&#8221; kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi di Pekanbaru, Rabu (6/5/2022).</p>
<p dir="ltr">Apa bila merujuk pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 atau tahun lalu disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.</p>
<p dir="ltr">Pelaksanaan SE tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Untuk yang tahun ini, pak Gubernur Riau juga masih menunggu petunjuk teknis dari Kemnaker,&#8221; kata Imron.</p>
<p dir="ltr">Yang jelas, Imron mengimbau agar para perusahaan nantinya mematuhi ketentuan pemberian THR sesuai yang termuat dalam SE Menaker.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Bagi perusahaan yang tidak peduli, maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Tentunya untuk teknis pelaksanaannya kami masih menunggu petunjuk dari Kementerian Ketenagakerjaan RI,&#8221; tukasnya. (TiM)</p>
</div><p>Posting <a href="https://infosiak.com/posko-pengaduan-thr-disnakertrans-riau-mulai-h-7-hari-raya">Posko Pengaduan THR Disnakertrans Riau Mulai H-7 Hari Raya</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infosiak.com/posko-pengaduan-thr-disnakertrans-riau-mulai-h-7-hari-raya/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Di Bawah Komando Said Iqbal, Partai Buruh Siap Berjuang di Parlemen</title>
		<link>https://infosiak.com/di-bawah-komando-said-iqbal-partai-buruh-siap-berjuang-di-parlemen</link>
					<comments>https://infosiak.com/di-bawah-komando-said-iqbal-partai-buruh-siap-berjuang-di-parlemen#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Infosiak]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 Oct 2021 13:23:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Buruh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.infosiak.com/?p=14210</guid>

					<description><![CDATA[<p>SIAK (Infosiak.com) &#8211; Partai Buruh menyelanggarakan Kongres IV pada tanggal 4-5 Oktober 2021 di Jakarta. Dalam Kongres yang diikuti perwakilan dari 34 provinsi dan perwakilan kabupaten dari seluruh Indonesia, berhasil menyurun kepengurusan Komite Eksekutif (Executive Committee – EXCO) untuk periode tahun 2021-2026. Dalam Kongres Ir. H. Said Iqbal, ME sebagai Presiden Partai Buruh. Sedangkan Wakil [&#8230;]</p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/di-bawah-komando-said-iqbal-partai-buruh-siap-berjuang-di-parlemen">Di Bawah Komando Said Iqbal, Partai Buruh Siap Berjuang di Parlemen</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pf-content"><div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">
                    <a href="https://infosiak.com/di-bawah-komando-said-iqbal-partai-buruh-siap-berjuang-di-parlemen?pfstyle=wp" rel="nofollow" onclick="" title="Printer Friendly, PDF & Email">
                    <img decoding="async" class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button-md.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 194px;height: 30px;"  />
                    </a>
                </div><p><strong>SIAK (Infosiak.com) &#8211;</strong> Partai Buruh menyelanggarakan Kongres IV pada tanggal 4-5 Oktober 2021 di Jakarta. Dalam Kongres yang diikuti perwakilan dari 34 provinsi dan perwakilan kabupaten dari seluruh Indonesia, berhasil menyurun kepengurusan Komite Eksekutif (Executive Committee – EXCO) untuk periode tahun 2021-2026.</p>
<p>Dalam Kongres Ir. H. Said Iqbal, ME sebagai Presiden Partai Buruh. Sedangkan Wakil Presidennya adalah Agus Supriyadi, SH.,MH, Sekretaris Jenderal adalah Ferri Nuzarli, SE.,SH, Bendahara Umum Luthano Budyanto, SE.Ak.CA. Sementara itu, Sonny Pudjisasono, SH sebagai Ketua Badan Pendiri (Majelis Rakyat), Agus Ruli Ardiansyah sebagai Ketua Majelis Nasional dan Riden Hatam Aziz sebagai Ketua Mahkamah Partai.</p>
<p>“Posisi lengkap kepengurusan Partai Buruh akan disusun oleh tim formatur paling lambat satu minggu setelah pelaksanaan kongres,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.</p>
<p>Said Iqbal menjelaskan, bahwa konstituen dari Partai Buruh adalah buruh pabrik, buruh kantor, buruh perempuan, buruh tani, buruh nelayan, buruh guru, buruh migran, TKW, pekerja rumah tangga, supir angkot, supir truk, supir bus, supir kendaraan darat laut udara, pengemudi ojek, pedagang pasar, ibu jamu gendong, ibu pedagang sayur, tukang becak, PKL , pedagang asongan, pelaku UMKM, pelaku multi level marketing, kelompok masyarakat miskin desa, kelompok masyarakat miskin kota, anak muda pencari kerja, mahasiswa dan pelajar yang akan memasuki dunia kerja, anak band, seniman, olahragawan, kaum cerdik pandai dan sarjana yang menginginkan terwujudnya azas negara sejahtera, kaum masyarakat marjinal yang terpinggirkan, penyandang disabilitas, dan kalangan rakyat jelata yang lainnya.</p>
<p>“Disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja adalah pemicu lahirnya Partai Buruh,” kata Said Iqbal.</p>
<p>Dengan demikian, partai ini dilahirkan untuk berjuang di parlemen agar tidak terulang kembali kasus seperti omnibus law.</p>
<p>“Bahkan partai buruh akan berjuang membatalkan omnibus law,” tegasnya.</p>
<p>Disampaikan Said Iqbal, semua negara industri pasti memiliki partai buruh sebagai partai klas pekerja yang menggagas terwujudnya walfare state atau negara sejahtera.</p>
<p>“Gerakan buruh, serikat tani, serikat nelayan, forum guru honor, gerakan HAM, masyarakat adat, PKL, bidan, pelaku koperasi UMK, MLM, ojek dan sopir angkot, pedagang pasar, dan masyarakat kecil lainnya, selain bergerak di aksi lapangan juga masuk ke parlemen untuk menyuarakan aspirasasinya dalam mengimbangi kepentingan pemodal,” kata Said Iqbal.</p>
<p>“Partai Buruh sudah menyususun kepengurusan di 100% provinsi (34), 80% kabupaten/kota (409), 40% kecamatan. Sementara itu keanggotaan 1.000 orang di tiap-tiap kab/kota sudah menyebar merata,” lanjutnya.</p>
<p>Negara sejahtera yang dibangun partai buruh menganut prinsip kesetaraan kesempatan, distribusi kekayaan yang adil dan merata, serta tanggungjawab publik yang diejawantahkan dalam 13 platfom partai buruh.</p>
<p>“Kongres sudah memutuskan, keuangan partai buruh adalah sistem iuran. Di mana untuk tahap pertama, dari 10 juta buruh, tani, nelayan, guru, dan keluarganya, yang menjadi anggota serikat buruh dan serikat tani; Partai Buruh akan mendidik 100 ribu kader militan dan wajib membayar iuran 50 ribu rupiah setia bulan,” pungkas Said Iqbal.</p>
<p>Laporan: Atok<br />
Sumber: Bidang Infokom Partai Buruh</p>
</div><p>Posting <a href="https://infosiak.com/di-bawah-komando-said-iqbal-partai-buruh-siap-berjuang-di-parlemen">Di Bawah Komando Said Iqbal, Partai Buruh Siap Berjuang di Parlemen</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infosiak.com/di-bawah-komando-said-iqbal-partai-buruh-siap-berjuang-di-parlemen/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Puluhan Karyawan PT DSI Protes, Pihak Perusahaan Dinilai Semena-mena</title>
		<link>https://infosiak.com/puluhan-karyawan-pt-dsi-protes-pihak-perusahaan-dinilai-semena-mena</link>
					<comments>https://infosiak.com/puluhan-karyawan-pt-dsi-protes-pihak-perusahaan-dinilai-semena-mena#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Infosiak]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2020 03:36:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Buruh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.infosiak.com/?p=9503</guid>

					<description><![CDATA[<p>SIAK (Infosiak.com) &#8211; Karyawan sopir PT Duta Swakarya Indah (DSI) di Kabupaten Siak menyampaikan sejumlah keluhan terhadap manajemen perusahaan yang terkesan mempekerjakan mereka dengan semena-mena. Beberapa hal yang mereka keluhkan yaitu ijazah mereka ditahan, gaji sering terlambat dibayar, tidak pernah mendapat slip gaji, lembur tidak pernah dibayar, dan apabila ada kerusakan mobil gaji mereka dipotong oleh [&#8230;]</p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/puluhan-karyawan-pt-dsi-protes-pihak-perusahaan-dinilai-semena-mena">Puluhan Karyawan PT DSI Protes, Pihak Perusahaan Dinilai Semena-mena</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pf-content"><div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">
                    <a href="https://infosiak.com/puluhan-karyawan-pt-dsi-protes-pihak-perusahaan-dinilai-semena-mena?pfstyle=wp" rel="nofollow" onclick="" title="Printer Friendly, PDF & Email">
                    <img decoding="async" class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button-md.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 194px;height: 30px;"  />
                    </a>
                </div><p><strong>SIAK (Infosiak.com)</strong> &#8211; Karyawan sopir PT Duta Swakarya Indah (DSI) di Kabupaten Siak menyampaikan sejumlah keluhan terhadap manajemen perusahaan yang terkesan mempekerjakan mereka dengan semena-mena.</p>
<p>Beberapa hal yang mereka keluhkan yaitu ijazah mereka ditahan, gaji sering terlambat dibayar, tidak pernah mendapat slip gaji, lembur tidak pernah dibayar, dan apabila ada kerusakan mobil gaji mereka dipotong oleh perusahaan.</p>
<p>Salah satu sopir yang menyampaikan keluhan tersebut adalah Pangadilan Siregar. Dia mengaku awalnya pihak perusahaan membayarkan gajinya tepat waktu selama dua bulan. Namun setelah itu, gajinya tak pernah lagi dibayar tepat pada tanggal gajian.</p>
<p>&#8220;Selama saya bekerja di PT DSI setiap tanggal 15 katanya akan mendapat gaji. Kurang lebih ada dua kali yang tepat pada tanggal 15. Namun di bulan Maret 2020 ini gaji saya terima pada tanggal 20,&#8221; kata Pangadilan, Kamis (9/4/2020).</p>
<p>Karyawan lainnya bernama Abdul Manan mengungkapkan, dirinya bekerja lebih kurang sudah satu tahun di perusahaan itu. Selama satu tahun itu belum pernah mendapatkan slip gaji. Dia mengaku pernah meminta ke pihak perusahaan tapi tidak diberikan.</p>
<p>&#8220;Alasan kami minta slip gaji ini untuk persyaratan keredit TV dan lain sebagainya. Tapi mereka (PT DSI) tidak mau mengasih. Seakan-akan ada rahasia,&#8221; ungkap Abdul Manan.</p>
<p>Selain itu, mereka juga menuntut hak atas kerja lembur namun tak digubris pihak perusahaan. Dan yang mereka kesalkan gaji mereka dipotong ketika terjadi kerusakan pada mobil.</p>
<p>&#8220;Kami tidak mau gaji kami dipotong apabila ada kerusakan mobil kecuali barang di mobil hilang saat kami membawa mobil itu, kami bertanggung jawab,&#8221; katanya.</p>
<p>&#8220;Janganlah menyalahkan sopir, begitu ada kerusakan perusahaan buang badan. Begitulah yang kami alami sebagai sopir di PT DSI. Jadi, ke depannya kami berharap bisa lebih baik daripada yang sekarang ini,&#8221; pinta Abdul Manan.</p>
<p>Sementara itu, Manajer Umum PT DSI Asun ketika dihubungi melalui nomor ponselnya tidak mengangkat panggilan.</p>
<p>Begitu juga ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAap, juga tidak menjawab meskipun pesan yang dikirim ceklis biru atau telah dibaca.</p>
<p><span style="color: #999999;"><em>Sumber: Riaumandiri</em></span><br />
<span style="color: #999999;"><em>Editor : Afrijon</em></span></p>
</div><p>Posting <a href="https://infosiak.com/puluhan-karyawan-pt-dsi-protes-pihak-perusahaan-dinilai-semena-mena">Puluhan Karyawan PT DSI Protes, Pihak Perusahaan Dinilai Semena-mena</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infosiak.com/puluhan-karyawan-pt-dsi-protes-pihak-perusahaan-dinilai-semena-mena/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gelar Rapat Akbar, Buruh Riau Besatu Tolak Omnibus Law Cilaka</title>
		<link>https://infosiak.com/gelar-rapat-akbar-buruh-riau-besatu-tolak-omnibus-law-cilaka</link>
					<comments>https://infosiak.com/gelar-rapat-akbar-buruh-riau-besatu-tolak-omnibus-law-cilaka#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Infosiak]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Mar 2020 04:57:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Buruh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infosiak.com/?p=9198</guid>

					<description><![CDATA[<p>PERAWANG (Infosiak.com) &#8211; Buruh Riau Bersatu (BRB) menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law, sebab para buruh merasa tertindas dan dirugikan karena terdapat beberapa ayat yang menyengsarakan nasib kaum buruh/pekerja, Minggu (01/03/2020). Rapat akbar menolak RUU Omnibus Law yang dilaksanaka Serikat Pekerja (SP) Se-Provinsi Riau di Gor Tualang. Sebelumnya ratusan masa terlebih dahulu berkumpul di Lapangan Tuah [&#8230;]</p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/gelar-rapat-akbar-buruh-riau-besatu-tolak-omnibus-law-cilaka">Gelar Rapat Akbar, Buruh Riau Besatu Tolak Omnibus Law Cilaka</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pf-content"><div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">
                    <a href="https://infosiak.com/gelar-rapat-akbar-buruh-riau-besatu-tolak-omnibus-law-cilaka?pfstyle=wp" rel="nofollow" onclick="" title="Printer Friendly, PDF & Email">
                    <img decoding="async" class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button-md.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 194px;height: 30px;"  />
                    </a>
                </div><p><strong>PERAWANG (Infosiak.com)</strong> &#8211; Buruh Riau Bersatu (BRB) menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law, sebab para buruh merasa tertindas dan dirugikan karena terdapat beberapa ayat yang menyengsarakan nasib kaum buruh/pekerja, Minggu (01/03/2020).</p>
<p>Rapat akbar menolak RUU Omnibus Law yang dilaksanaka Serikat Pekerja (SP) Se-Provinsi Riau di Gor Tualang. Sebelumnya ratusan masa terlebih dahulu berkumpul di Lapangan Tuah Sekawan Kilometer 6 Kelurahan Perawang.</p>
<p>Pada Rapat Akbar Buruh Riau Bersatu dihadiri oleh 18 Serikat Pekerja diantaranya Serikat Pekerja Kabupaten Siak, Serikat Pekerja Pelalawan, Serikat Pekerja Dumai, Serikat Pekerja Kota Pekanbaru, Serikat Pekerja Rohul, Rohil dan derah lainnya.</p>
<p>Para Buruh berorasi menolak RUU Omnibus Law, saat pertemuan digelar para buruh yang hadir berteriak yel-yel &#8220;Tolak..Tolak..Tolak Omnibus Law&#8221;.</p>
<p>Akhir Rapat Akbar Buruh Riau Bersatu menyampaikan beberapa poin pernyataan sikap antara lain para buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), meminta pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS dan menolak kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) Unskill.</p>
<p>Buruh Riau Bersatu berencana akan melakukan Aksi Mogok Kerja Nasional guna menyikapi sikap pemerintah saat ini yang dinilai telah menindas para buruh/pekerja.</p>
<p>&#8220;Kita akan tetap aksi sebelum RUU Omnibus Law disahkan, sebab berdasarkan pengalaman kita UU yang kita tolak meskipun sudah aksi tetap disahkan. Untuk itu kita bersama-sama Pengurus Serikat Pekerja membentuk Buruh Riau Bersatu sebagai alat perlawanan kita,&#8221; kata Sunan Tumenggung selaku Ketua Panitia Rapat Akbar Buruh Riau Bersatu.</p>
<p>Sementara itu dalam orasinya Presiden FSP2KI Hamdani menyampaikan bahwa pemerintah tidak percaya diri dalam pengelolaan kekayaan alam Indonesia.</p>
<p>&#8220;Pemerintah saat ini tidak percaya diri dengan kekayaan alam negeri ini, tidak percaya diri dengan kepintaran yang dimiliki orang Indonesia,&#8221; tegas Hamdani.</p>
<p>Hamdani sempat menyinggung mengenai steatment beberapa pihak yang menyatakan bahwa mereka beranggapan buruh di Provinsi Riau menyetujui/mendukung RUU Omnibus Law Cilaka.</p>
<p>Dari informasi yang dihimpun, terkait RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) Buruh Riau Bersatu sekira tanggal 3 Februari 2020 sudah melakukan aksi unjuk rasa di Kota Pekanbaru dan ditemui oleh Wakil DPRD Provinsi Riau Zukri Misan.</p>
<p><span style="color: #999999;"><em>Laporan : Ika</em></span><br />
<span style="color: #999999;"><em>Editor : Afrijon</em></span></p>
</div><p>Posting <a href="https://infosiak.com/gelar-rapat-akbar-buruh-riau-besatu-tolak-omnibus-law-cilaka">Gelar Rapat Akbar, Buruh Riau Besatu Tolak Omnibus Law Cilaka</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infosiak.com/gelar-rapat-akbar-buruh-riau-besatu-tolak-omnibus-law-cilaka/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pekerja Lokal di GI Mempura di PHK Sepihak, PT MPE: Kita Butuh di Atas Standar</title>
		<link>https://infosiak.com/pekerja-lokal-di-gi-mempura-di-phk-sepihak-pt-mpe-kita-butuh-di-atas-standar</link>
					<comments>https://infosiak.com/pekerja-lokal-di-gi-mempura-di-phk-sepihak-pt-mpe-kita-butuh-di-atas-standar#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Infosiak]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jan 2020 01:38:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Lokal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infosiak.com/?p=8929</guid>

					<description><![CDATA[<p>SIAK (Infosiak.com) &#8211; PT Mitra Purnama Engineering kontraktor proyek pembangunan Gardu Induk (GI) 150 Kv di Kampung Merempan Hilir, Mempura Kabupaten Siak, diduga melakukan PHK sepihak kepada beberapa pekerja. PHK sepihak dilakukan kepada pekerja yang merupakan tenaga lokal dari kampung setempat. Ada sekitar 10 pekerja yang dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh pihak perusahaan. &#8220;10 orang [&#8230;]</p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/pekerja-lokal-di-gi-mempura-di-phk-sepihak-pt-mpe-kita-butuh-di-atas-standar">Pekerja Lokal di GI Mempura di PHK Sepihak, PT MPE: Kita Butuh di Atas Standar</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pf-content"><div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">
                    <a href="https://infosiak.com/pekerja-lokal-di-gi-mempura-di-phk-sepihak-pt-mpe-kita-butuh-di-atas-standar?pfstyle=wp" rel="nofollow" onclick="" title="Printer Friendly, PDF & Email">
                    <img decoding="async" class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button-md.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 194px;height: 30px;"  />
                    </a>
                </div><p><strong>SIAK (Infosiak.com)</strong> &#8211; PT Mitra Purnama Engineering kontraktor proyek pembangunan Gardu Induk (GI) 150 Kv di Kampung Merempan Hilir, Mempura Kabupaten Siak, diduga melakukan PHK sepihak kepada beberapa pekerja.</p>
<p>PHK sepihak dilakukan kepada pekerja yang merupakan tenaga lokal dari kampung setempat. Ada sekitar 10 pekerja yang dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh pihak perusahaan.</p>
<p>&#8220;10 orang bang yang dipecat, mereka bilang volumenya sudah penuh,&#8221; cakap Adi kepada Infosiak.com, Kamis (30/01/2020) sore.</p>
<p>Deros pekerja lokal lainya pun mengaku dari total seluruh pekerja yang ada di situ hanya sedikit tenaga kerja lokal yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut.</p>
<p>&#8220;Katanya pekerjaan kami kemarin digantikan sama orang luar daerah,&#8221; tambah Deros.</p>
<p>Sementara itu, Site Manejer PT Mitra Purnama Engineering Yohanes mengaku pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja lokal sudah menjadi kebijakan kantor.</p>
<p>&#8220;Itu memang sudah kebijakan kantor, tenaga lokal sifatnya hanya membantu. Tenaga lokal ini (bekerja) dibawah standar, kita butuh di atas standar,&#8221; kata Site Manejer PT Mitra Purnama Engeenering Yohanes, Kamis (31/1/2020).</p>
<p><span style="color: #999999;"><em>Laporan : Jhon</em></span><br />
<span style="color: #999999;"><em>Editor : Afrijon</em></span></p>
</div><p>Posting <a href="https://infosiak.com/pekerja-lokal-di-gi-mempura-di-phk-sepihak-pt-mpe-kita-butuh-di-atas-standar">Pekerja Lokal di GI Mempura di PHK Sepihak, PT MPE: Kita Butuh di Atas Standar</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infosiak.com/pekerja-lokal-di-gi-mempura-di-phk-sepihak-pt-mpe-kita-butuh-di-atas-standar/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wacana Upah Buruh Per Jam Dianggap Cukup Adil</title>
		<link>https://infosiak.com/wacana-upah-buruh-per-jam-dianggap-cukup-adil</link>
					<comments>https://infosiak.com/wacana-upah-buruh-per-jam-dianggap-cukup-adil#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Infosiak]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Dec 2019 05:48:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Buruh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infosiak.com/?p=8529</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (Infosiak.com) &#8211; Wacana penerapan upah buruh per jam yang akan dituangkan ke dalam RUU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan, ditolak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Namun, Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan wacana sistem upah per jam cukup adil karena pekerja digaji sesuai dengan jam kerjanya. Namun sistem ini tidak bisa diterapkan untuk [&#8230;]</p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/wacana-upah-buruh-per-jam-dianggap-cukup-adil">Wacana Upah Buruh Per Jam Dianggap Cukup Adil</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pf-content"><div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">
                    <a href="https://infosiak.com/wacana-upah-buruh-per-jam-dianggap-cukup-adil?pfstyle=wp" rel="nofollow" onclick="" title="Printer Friendly, PDF & Email">
                    <img decoding="async" class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button-md.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 194px;height: 30px;"  />
                    </a>
                </div>
<p><strong>JAKARTA (<a href="http://Infosiak.com">Infosiak.com</a>)</strong> &#8211; Wacana penerapan upah buruh per jam yang akan dituangkan ke dalam RUU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan, ditolak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).</p>



<p>Namun, Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan wacana sistem upah per jam cukup adil karena pekerja digaji sesuai dengan jam kerjanya. Namun sistem ini tidak bisa diterapkan untuk semua jenis pekerjaan.</p>



<p>&#8220;Ada jenis pekerjaan yang bisa diterapkan ada yang tidak. Kami belum tahu bagaimana bentuk kebijakan ini,&#8221; kata Iwantono di Jakarta, Senin (30/12/2019), menanggapi wacana pemerintah akan menerapkan sistem pengupahan per jam.</p>



<p>Dijelaskan Iwantono, dengan sistem upah per jam maka saat produksi menurun tentu ada pengurangan jam kerja sehingga pekerja dibayar sesuai jam kerjanya. &#8220;Ini cukup fair,&#8221; katanya.</p>



<p>Iwantono mengatakan, dengan sistem upah per jam, maka orang yang banyak izin akan mendapat gaji yang lebih kecil.</p>



<p>Dengan demikian, katanya, upah tidak menjadi &#8220;fixed cost&#8221; (biaya tetap). Namun &#8220;variable cost&#8221; (biaya variabel). Biaya variabel bisa naik atau turun tergantung banyak tidaknya produksi. Sementara biaya tetap tidak berubah walau produksi turun atau naik.</p>



<p>Namun, katanya, sistem itu sulit untuk diterapkan di perusahaan yang tidak berdasarkan produksi, misalnya perhotelan.<br>
Saat tingkat hunian sebuah hotel bagus maka pekerjanya bekerja penuh dan saat tingkat hunian turun pekerja tidak bekerja penuh. Namun jumlah pekerja dan jam kerja tetap</p>



<p>Untuk pekerjaan yang tidak menerapkan sistem upah per jam, katanya, perlu dipikirkan alternatif lain.</p>



<p>Iwantono mengatakan, sistem pengupahan di Indonesia harus mampu menarik investor untuk menanamkan modalnya.<br>
Katanya, upah pekerja, walaupun bukan satu-satunya faktor, cukup diperhatikan investor.<br></p>



<p style="font-size:10px" class="has-text-color has-cyan-bluish-gray-color"><em>Sumber : Antara<br>Editor : Afrijon</em></p>
</div><p>Posting <a href="https://infosiak.com/wacana-upah-buruh-per-jam-dianggap-cukup-adil">Wacana Upah Buruh Per Jam Dianggap Cukup Adil</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infosiak.com/wacana-upah-buruh-per-jam-dianggap-cukup-adil/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Disnaker Siak Batalkan Usulan UMK 2020 Sebesar Rp 2,8 Juta</title>
		<link>https://infosiak.com/disnaker-siak-batalkan-usulan-umk-2020-sebesar-rp-28-juta</link>
					<comments>https://infosiak.com/disnaker-siak-batalkan-usulan-umk-2020-sebesar-rp-28-juta#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Infosiak]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Nov 2019 06:05:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[UMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infosiak.com/?p=7849</guid>

					<description><![CDATA[<p>SIAK (Infosiak.com) &#8211; Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak membatalkan usulan awal kenaikan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 sebesar Rp2.978.010,07. Tadinya Distransnaker cuma mengajukan angka Rp2.978.010,07. Angka itu naik 6 persen dibanding UMK tahun 2019 senilai Rp2.809.443,37. Belum sempat disetujui Gubernur Riau, Distransnaker membatalkan usulan tersebut dan merevisinya menjadi Rp3.048.527,10. &#8220;Dinaikkan [&#8230;]</p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/disnaker-siak-batalkan-usulan-umk-2020-sebesar-rp-28-juta">Disnaker Siak Batalkan Usulan UMK 2020 Sebesar Rp 2,8 Juta</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pf-content"><div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">
                    <a href="https://infosiak.com/disnaker-siak-batalkan-usulan-umk-2020-sebesar-rp-28-juta?pfstyle=wp" rel="nofollow" onclick="" title="Printer Friendly, PDF & Email">
                    <img decoding="async" class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button-md.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 194px;height: 30px;"  />
                    </a>
                </div>
<p><strong>SIAK (</strong><a href="http://Infosiak.com"><strong>Infosiak.com</strong></a><strong>) </strong>&#8211; Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak membatalkan usulan awal kenaikan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 sebesar Rp2.978.010,07.</p>



<p>Tadinya Distransnaker cuma mengajukan angka Rp2.978.010,07. Angka itu naik 6 persen dibanding UMK tahun 2019 senilai Rp2.809.443,37. Belum sempat disetujui Gubernur Riau, Distransnaker membatalkan usulan tersebut dan merevisinya menjadi Rp3.048.527,10.</p>



<p>&#8220;Dinaikkan menjadi lebih dari Rp3 juta. Usulan baru naiknya sekitar 8,51 persen dibanding UMK 2019,&#8221; kata Kepala Distransnaker Siak, Amin Budyadi, Rabu (20/11/2019).</p>



<p>Amin mengatakan, angka tadi harus direvisi lantaran pihaknya harus mengacu pada aturan formula nasional, naik sebesar 8,57 persen.<br>
&#8220;Jadi bukan karena ditolak Gubernur. Yang kita ajukan kemarin (Rp<a href="tel:2978010">2.978.010</a>,07) saja belum diteken Gubernur. Lantaran itu kita dan dewan pengupahan merevisinya,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Setelah sidang dewan pengupahan pada 18 November lalu, usulan yang baru langsung diajukan ke provinsi. Menurut Amin, angka Rp3 juta itu sangat fantastis, diharapkan dapat mensejahterakan tenaga kerja di Kabupaten Siak.</p>



<p>&#8220;Jika nanti sudah ditetapkan oleh Gubri, maka perusahaan atau badan usaha wajib menerapkan UMK ini kepada karyawannya. Saya juga meminta kepada dewan pengawas, agar melakukan pengawasan realisasi UMK ini,&#8221; pinta Amin.<br></p>



<p style="font-size:10px" class="has-text-color has-cyan-bluish-gray-color"><em>Sumber : Gatra<br>Editor : Afrijon</em></p>
</div><p>Posting <a href="https://infosiak.com/disnaker-siak-batalkan-usulan-umk-2020-sebesar-rp-28-juta">Disnaker Siak Batalkan Usulan UMK 2020 Sebesar Rp 2,8 Juta</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infosiak.com/disnaker-siak-batalkan-usulan-umk-2020-sebesar-rp-28-juta/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>UMK Siak 2020 Bakal Naik 6 Persen, Disnaker akan Sosialisasi ke Perusahaan</title>
		<link>https://infosiak.com/umk-siak-2020-bakal-naik-6-persen-disnaker-akan-sosialisasi-ke-perusahaan</link>
					<comments>https://infosiak.com/umk-siak-2020-bakal-naik-6-persen-disnaker-akan-sosialisasi-ke-perusahaan#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Infosiak]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Nov 2019 10:57:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[UMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infosiak.com/?p=7365</guid>

					<description><![CDATA[<p>SIAK (Infosiak.com) &#8211; Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak 2020 bakal mengalami kenaikan. Besaran kenaikan UMK Siak 2020 sudah disepakati beberapa waktu lalu saat rapat dewan pengupahan di Siak. Hal ini diungkap Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak Amin Budyadi kepada wartawan, Jumat (1/11/2019) siang. Menurut dia, hasil rapat dewan pengupahan dengan pengusaha [&#8230;]</p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/umk-siak-2020-bakal-naik-6-persen-disnaker-akan-sosialisasi-ke-perusahaan">UMK Siak 2020 Bakal Naik 6 Persen, Disnaker akan Sosialisasi ke Perusahaan</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pf-content"><div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">
                    <a href="https://infosiak.com/umk-siak-2020-bakal-naik-6-persen-disnaker-akan-sosialisasi-ke-perusahaan?pfstyle=wp" rel="nofollow" onclick="" title="Printer Friendly, PDF & Email">
                    <img decoding="async" class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button-md.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 194px;height: 30px;"  />
                    </a>
                </div>
<p><strong>SIAK (Infosiak.com)</strong> &#8211; Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak 2020 bakal mengalami kenaikan. Besaran kenaikan UMK Siak 2020 sudah disepakati beberapa waktu lalu saat rapat dewan pengupahan di Siak.</p>



<p>Hal ini diungkap Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak Amin Budyadi kepada wartawan, Jumat (1/11/2019) siang.</p>



<p>Menurut dia, hasil rapat dewan pengupahan dengan pengusaha tersebut kenaikan UMK Siak untuk tahun 2020 diajukan sebesar 6 persen dari UMK tahun 2019 menjadi Rp2.978.010,07.</p>



<p>Amin Budyadi mengatakan, angka ini sudah disepakati bersama antara pihaknya dengan Dewan Pengupah Kabupaten Siak dan Serikat Pekerja serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)</p>



<p>&#8220;Kalau diduitkan enam persen itu senilai Rp168.567. Insya Allah Senin pekan depan UMK baru ini sudah diteken Bupati Siak,&#8221; kata Amin kepada&nbsp;wartawan, Jumat (1/11/2019).</p>



<p>Usai diteken bupati kata Amin, UMK baru itu diajukan ke Pemrov Riau untuk disetujui dan diterbitkan surat keputusan gubernur. Pihaknya berharap pengesahan usulan UMK Siak ini dilakukan secepatnya.</p>



<p>&#8220;Target kita bulan ini sudah disahkan. Jadi kami punya banyak waktu untuk sosialisasi ke perusahaan dan pekerja,&#8221; tutupnya.</p>



<p>Diketahui Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 senilai Rp2.809.443,37. Tahun depan naik 6 persen menjadi Rp2.978.010,07.</p>



<p style="font-size:10px" class="has-text-color has-cyan-bluish-gray-color"><em>Sumber : Gatra<br>Editor : Afrijon</em></p>
</div><p>Posting <a href="https://infosiak.com/umk-siak-2020-bakal-naik-6-persen-disnaker-akan-sosialisasi-ke-perusahaan">UMK Siak 2020 Bakal Naik 6 Persen, Disnaker akan Sosialisasi ke Perusahaan</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infosiak.com/umk-siak-2020-bakal-naik-6-persen-disnaker-akan-sosialisasi-ke-perusahaan/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gubri Syamsuar Setujui UMP Riau 2020 Naik 8,5 Persen</title>
		<link>https://infosiak.com/gubri-syamsuar-setujui-ump-riau-2020-naik-85-persen</link>
					<comments>https://infosiak.com/gubri-syamsuar-setujui-ump-riau-2020-naik-85-persen#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Infosiak]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Oct 2019 02:28:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Buruh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infosiak.com/?p=7274</guid>

					<description><![CDATA[<p>PEKANBARU (Infosiak.com) &#8211; Gubernur Riau, Syamsuar menyetujui besaran hitungan Upah Minimum Provinsi Riau (UMP) tahun 2020 sebesar Rp2.888.564,01. &#8220;Surat Keputusan (SK) UMP Riau tahun 2020 sudah saya teken, nilainya Rp2.888.564,01,&#8221; jelas Gubri Syamsuar di Pekanbaru, sebagaimana dilansir laman Goriau.com, Rabu (30/10/2019) Setelah SK ini ditetapkan, kata Gubri, awal November mendatang UMP sudah bisa diumumkan kepada [&#8230;]</p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/gubri-syamsuar-setujui-ump-riau-2020-naik-85-persen">Gubri Syamsuar Setujui UMP Riau 2020 Naik 8,5 Persen</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pf-content"><div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">
                    <a href="https://infosiak.com/gubri-syamsuar-setujui-ump-riau-2020-naik-85-persen?pfstyle=wp" rel="nofollow" onclick="" title="Printer Friendly, PDF & Email">
                    <img decoding="async" class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button-md.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 194px;height: 30px;"  />
                    </a>
                </div>
<p><strong>PEKANBARU (Infosiak.com) </strong>&#8211; Gubernur Riau, Syamsuar menyetujui besaran hitungan Upah Minimum Provinsi Riau (UMP) tahun 2020 sebesar Rp2.888.564,01.</p>



<p>&#8220;Surat Keputusan (SK) UMP Riau tahun 2020 sudah saya teken, nilainya Rp2.888.564,01,&#8221; jelas Gubri Syamsuar di Pekanbaru, sebagaimana dilansir laman Goriau.com, Rabu (30/10/2019)</p>



<p>Setelah SK ini ditetapkan, kata Gubri, awal November mendatang UMP sudah bisa diumumkan kepada pemerintah daerah, masyarakat, perusahaan maupun badan usaha.</p>



<p>&#8220;Selanjutnya kita tinggal menunggu penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota),&#8221; sebut Syam.</p>



<p>Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli menjelaskan, bahwa perhitungan upah minimum 2020 bersumber dari data inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Yang kemudian, Menteri Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2020 naik 8,51 persen.</p>



<p>Hal itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri kepada Gubernur seluruh Indonesia Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 yang ditandatangani 15 Oktober 2019.</p>



<p>&#8220;Sehingga, UMP Riau ada kenaikan sekitar 8,5 persen dari UMP 2019 sebesar Rp2.662.025,63 menjadi Rp2.888.564,01 untuk UMP 2020. Yang kemudian, UMP ini akan menjadi acuan dewan pengupahan kabupaten dan kota untuk menetapkan UMK di masing-masing daerah,&#8221; katanya.</p>



<p style="font-size:10px" class="has-text-color has-cyan-bluish-gray-color"><em>Sumber : Goriau<br>Editor : Afrijon</em></p>
</div><p>Posting <a href="https://infosiak.com/gubri-syamsuar-setujui-ump-riau-2020-naik-85-persen">Gubri Syamsuar Setujui UMP Riau 2020 Naik 8,5 Persen</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infosiak.com/gubri-syamsuar-setujui-ump-riau-2020-naik-85-persen/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kabar Buruh : UMK 2020 Lebih Besar dari Nilai Kenaikan 2019, Cek Disini!</title>
		<link>https://infosiak.com/kabar-buruh-umk-2020-lebih-besar-dari-nilai-kenaikan-2019-cek-disini</link>
					<comments>https://infosiak.com/kabar-buruh-umk-2020-lebih-besar-dari-nilai-kenaikan-2019-cek-disini#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Infosiak]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Oct 2019 09:22:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[UMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infosiak.com/?p=7038</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (Infosiak.com) &#8211; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menerbitkan surat edaran perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Surat edaran nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 itu berkaitan dengan kenaikan UMP dan/atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen. &#8220;Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2020 [&#8230;]</p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/kabar-buruh-umk-2020-lebih-besar-dari-nilai-kenaikan-2019-cek-disini">Kabar Buruh : UMK 2020 Lebih Besar dari Nilai Kenaikan 2019, Cek Disini!</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pf-content"><div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">
                    <a href="https://infosiak.com/kabar-buruh-umk-2020-lebih-besar-dari-nilai-kenaikan-2019-cek-disini?pfstyle=wp" rel="nofollow" onclick="" title="Printer Friendly, PDF & Email">
                    <img decoding="async" class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button-md.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 194px;height: 30px;"  />
                    </a>
                </div>
<p><strong>JAKARTA (Infosiak.com)</strong> &#8211; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menerbitkan surat edaran perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. Surat edaran nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 itu berkaitan dengan kenaikan UMP dan/atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen.</p>



<p>&#8220;Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen,&#8221; bunyi dalam bagian poin ke sembilan surat edaran tersebut, dikutip Kamis (17/10/2019).</p>



<p>Surat edaran dirilis 15 Oktober 2019 yang ditandatangani Menaker Hanif Dhakiri dan ditujukan kepada para gubernur se-Indonesia. Diterbitkannya surat edaran sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Sub Bidang Media Massa, Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Subhan.</p>



<p>Dalam surat edaran tersebut dijelaskan penghitungan persentase angka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2015.</p>



<p>Penetapan UMP dan UMK tahun 2020 menggunakan formula perhitungan upah minimum tahun berjalan ditambah inflasi periode September dan pertumbuhan PDB yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan. Sementara data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional bersumber data Badan Pusat Statistik (BPS).</p>



<p>Berdasarkan data BPS September sebesar 3,39 persen inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. Sehingga, UMP 2020 naik sebesar 8,51 persen atau lebih besar dari nilai kenaikan UMP 2019 yang hanya 8,03 persen.</p>



<p>Sementara itu, bagi daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) pada 2015 masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum 2020.</p>



<p>Tujuh provinsi yang harus menyesuaikannya antara lain Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.<br>
UMK tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019. UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh gubernur berlaku terhitung mulai 1 Januari 2020.</p>



<p style="font-size:10px" class="has-text-color has-cyan-bluish-gray-color"><em>Sumber : Republika<br>Editor : Afrijon</em></p>
</div><p>Posting <a href="https://infosiak.com/kabar-buruh-umk-2020-lebih-besar-dari-nilai-kenaikan-2019-cek-disini">Kabar Buruh : UMK 2020 Lebih Besar dari Nilai Kenaikan 2019, Cek Disini!</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infosiak.com/kabar-buruh-umk-2020-lebih-besar-dari-nilai-kenaikan-2019-cek-disini/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Angka Pekerja Asing Terus Meroket, Terbanyak China, Kemnaker : Jangan Khawatir!</title>
		<link>https://infosiak.com/angka-pekerja-asing-terus-meroket-terbanyak-china-kemnaker-jangan-khawatir</link>
					<comments>https://infosiak.com/angka-pekerja-asing-terus-meroket-terbanyak-china-kemnaker-jangan-khawatir#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Infosiak]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Oct 2019 14:43:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infosiak.com/?p=7007</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (Infosiak.com) &#8211; Sejak 2014-2018, jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia tumbuh sebesar 38,6%. Di periode yang sama realisasi investasi penanaman modal asing (PMA) hanya tumbuh di angka 17%. Pada Desember 2018, tercatat sebanyak lebih dari 95 ribu TKA bekerja di Indonesia. Apabila dilihat berdasarkan negara asalnya, jumlah TKA terbanyak disumbang oleh Cina di [&#8230;]</p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/angka-pekerja-asing-terus-meroket-terbanyak-china-kemnaker-jangan-khawatir">Angka Pekerja Asing Terus Meroket, Terbanyak China, Kemnaker : Jangan Khawatir!</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pf-content"><div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">
                    <a href="https://infosiak.com/angka-pekerja-asing-terus-meroket-terbanyak-china-kemnaker-jangan-khawatir?pfstyle=wp" rel="nofollow" onclick="" title="Printer Friendly, PDF & Email">
                    <img decoding="async" class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button-md.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 194px;height: 30px;"  />
                    </a>
                </div>
<p><strong>JAKARTA (</strong><a href="http://Infosiak.com"><strong>Infosiak.com</strong></a><strong>) </strong>&#8211; Sejak <a href="tel:20142018">2014-2018</a>, jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia tumbuh sebesar 38,6%. Di periode yang sama realisasi investasi penanaman modal asing (PMA) hanya tumbuh di angka 17%. Pada Desember 2018, tercatat sebanyak lebih dari 95 ribu TKA bekerja di Indonesia.</p>



<p>Apabila dilihat berdasarkan negara asalnya, jumlah TKA terbanyak disumbang oleh Cina di tahun 2017. Jumlahnya mencapai <a href="tel:24804">24.804</a> TKA atau setara dengan hampir 3% dari total TKA di Indonesia pada 2018.</p>



<p>Kebanyakan TKA bekerja sebagai profesional sebanyak hampir 24 ribu orang, sebagai manajer sebanyak 20 ribu orang dan direksi di suatu perusahaan sekitar 15 ribu orang. Sisanya bekerja sebagai komisaris, supervisor, konsultan dan teknisi.</p>



<p>Melihat kondisi ini, pengamat kebijakan publik Maruli Hendra Utama menilai, perbaikan kualitas SDM harusnya benar-benar jadi prioritas, mengingat negara globat telah memasuki era industri 4.0 yang menuntut mobilitas tenaga kerja yang bebas lintas negara.</p>



<p>”Walaupun ini masih memunculkan sentimen proteksionisme. Sebuah paradoks memang. Namun perbaikan kualitas SDM kita menjadi hal yang juga mendesak,” terangnya.</p>



<p>Maruli menilai kualitas SDM dan tenaga kerja Indonesai masih ketinggalan dibanding negara-negara tetangga. Sebut saja dari segi literasi dan juga produktivitas tenaga kerja. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Central Connecticut State University tentang literasi dengan mensurvei 61 negara, Indonesia ternyata nangkring di posisi hampir paling bawah. “Kan ranking 60 ya,” tandasnya.</p>



<p>Indonesia masih ketinggalan dengan negara tetangga seperti Malaysia yang ada di peringkat 53. Singapura di ranking 36 dan Thailand di rangking 59, tepat satu peringkat di atas Indonesia.</p>



<p>Menanggapi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan publik tak perlu khawatir tentang tenaga asing, karena pemerintah akan tetap mengendalikan jumlah pekerja asing yang masuk.</p>



<p>“Tidak ada ancaman tenaga asing, jadi publik tidak perlu khawatir. Butkinya jumlah tenaga asing di Indonesia itu hanya sekitar 100 ribuan orang, coba bandingkan dengan penduduk Indonesia yang jumlahnya sekitar 260 juta jiwa,” terangnya, kemarin (14/10/209).</p>



<p>Dia mengatakan jumlah tenaga asing di Indonesia sangat kecil dibandingkan dengan jumlah tenaga asing di negara-negara lain. Dia mengatakan pemerintah masih punya skema pengendalian tenaga kerja asing. Untuk bisa bekerja di Indonesia tenaga kerja asing hanya bisa menduduki jabatan tertentu dengan izin kerja dan waktu tinggal tertentu.</p>



<p>Mengenai Permenaker 229 Tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing, Hanif mengatakan peraturan tersebut adalah bentuk penyederhanaan perizinan bidang ketenagakerjaan, bukan untuk memperluas masuknya tenaga kerja asing.</p>



<p>“Jadi semua perizinan di Indonesia harus disederhanakan biar enggak ribet. Mulai dari ngurus KTP, SIM , termasuk perusahaan yang mau ngurus tenaga kerja asing. Jadi jangan bilang ini soal investasi, enggak. Semua bentuk layanan publik harus cepat, mudah dan murah sehingga efektif,” kata dia.</p>



<p>Dia mengatakan Permenaker tersebut ada penyederhanaan dari 19 keputusan menteri yang mengatur tentang jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Jika dilihat maka terlihat seperti semakin banyak jabatan yang bisa diduduku tenaga asing, padahal itu adalah gabungan dari 19 keputusan menteri.</p>



<p>Selain itu, aturan tersebut juga dibuat untuk mengatur jabatan di sektor industri yang sedang berkembang, seperti sektor industri kreatif dan digital yang belum ada aturannnya.</p>



<p>“Ada juga jabatan baru yang dulunya tidak ada, atau jabatannya sama namanya, tetapi di bidang yang berbeda. Sehingga itu semua dilihat seperti banyak (memberikan kesempatan bagi tenaga kerja asing),” kata dia.<br></p>



<p style="font-size:10px" class="has-text-color has-cyan-bluish-gray-color"><em>Sumber : Fin<br>Editor : Afrijon<br> </em></p>
</div><p>Posting <a href="https://infosiak.com/angka-pekerja-asing-terus-meroket-terbanyak-china-kemnaker-jangan-khawatir">Angka Pekerja Asing Terus Meroket, Terbanyak China, Kemnaker : Jangan Khawatir!</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infosiak.com/angka-pekerja-asing-terus-meroket-terbanyak-china-kemnaker-jangan-khawatir/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lawan Negara Lain, Jam Kerja Buruh Ditambah dari 8 Jam Jadi 9 Jam?</title>
		<link>https://infosiak.com/lawan-negara-lain-jam-kerja-buruh-ditambah-dari-8-jam-jadi-9-jam</link>
					<comments>https://infosiak.com/lawan-negara-lain-jam-kerja-buruh-ditambah-dari-8-jam-jadi-9-jam#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Infosiak]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Sep 2019 09:52:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Buruh]]></category>
		<category><![CDATA[Tenaga Kerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://infosiak.com/?p=6351</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (Infosiak.com) &#8211; Pengusaha Indonesia mengusulkan agar jam kerja maksimum pekerja ditambah dari 40 jam per pekan jadi 48 jam. Ini untuk meningkatkan daya saing dengan negara-negara tetangga seperti Vietnam dan lainnya. Pengusaha TPT&#160;mengusulkan beberapa poin untuk direvisi dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa usulan itu di antaranya terkait jam kerja jadi 48 jam, atau setara [&#8230;]</p>
<p>Posting <a href="https://infosiak.com/lawan-negara-lain-jam-kerja-buruh-ditambah-dari-8-jam-jadi-9-jam">Lawan Negara Lain, Jam Kerja Buruh Ditambah dari 8 Jam Jadi 9 Jam?</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="pf-content"><div class="printfriendly pf-button pf-button-content pf-aligncenter">
                    <a href="https://infosiak.com/lawan-negara-lain-jam-kerja-buruh-ditambah-dari-8-jam-jadi-9-jam?pfstyle=wp" rel="nofollow" onclick="" title="Printer Friendly, PDF & Email">
                    <img decoding="async" class="pf-button-img" src="https://cdn.printfriendly.com/buttons/printfriendly-pdf-email-button-md.png" alt="Print Friendly, PDF & Email" style="width: 194px;height: 30px;"  />
                    </a>
                </div>
<p><strong>JAKARTA (</strong><a href="http://Infosiak.com"><strong>Infosiak.com</strong></a><strong>) </strong>&#8211; Pengusaha Indonesia mengusulkan agar jam kerja maksimum pekerja  ditambah dari 40 jam per pekan jadi 48 jam. Ini untuk meningkatkan daya saing dengan negara-negara tetangga seperti Vietnam dan lainnya.</p>



<p>Pengusaha TPT&nbsp;mengusulkan beberapa poin untuk direvisi dalam UU <a href="tel:132003">13/2003</a> tentang Ketenagakerjaan. Beberapa usulan itu di antaranya terkait jam kerja jadi 48 jam, atau setara 9,6 jam per hari dari 40 jam per pekan atau 8 jam per hari. Di Vietnam waktu kerja mencapai 48 jam per pekan.</p>



<p>&#8220;Kita sampaikan, benchmarking antara Vietnam, Kamboja, Myanmar, Sri Lanka, dan India, dan sebagainya, salah satunya kita meminta kalau bisa, ya 48 jam, kalau tidak, ya, 45 jam per minggu,&#8221; kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Tekstil Indonesia (API) bidang Hubungan Internasional, Anne Sutanto di kantor API, Jakarta, (19/9/2019).</p>



<p>Saat ini UU <a href="tel:132003">13/2003</a> mengatur jam kerja dalam seminggu selama 40 jam. Anne mengatakan, rata-rata pabrik beroperasi selama 5 hari dalam seminggu, beberapa ada beroperasi selama 6 hari dalam seminggu.</p>



<p>Sementara untuk usia, saat ini menurut UU Ketenagkerjaan, pekerja berusia minimum 18 tahun. Anne mengatakan, API mengusulkan agar batas minimum itu diturunkan menjadi 17 tahun. Sementara 70% lulusan SMA/SMK, kata Anne, berusia 17 tahun.</p>



<p>Menurut Anne, batasan usia ini yang menyebabkan adanya pengangguran terselubung, sebab pengusaha tidak dapat mempekerjakan mereka. Usulan ini sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo. API dan asosiasi pengusaha lainnya pada Senin (16/9/2019) bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.</p>



<p>&#8220;Sebagai pengusaha, kita nggak bisa mempekerjakan mereka, sehingga terjadi unemployment terselubung.&#8221;</p>



<p>&#8220;Ini yang kita sampaikan ke Bapak Presiden, bagaimana dipikirkan dalam konteks 17 tahun, toh mereka sudah dewasa, bisa voting, menikah, mempunyai SIM, kenapa mereka nggak langsung bekerja juga,&#8221; kata Anne<br></p>



<p style="font-size:10px" class="has-text-color has-cyan-bluish-gray-color"><em>Sumber : CNBC<br>Editor : Afrijon<br> </em></p>
</div><p>Posting <a href="https://infosiak.com/lawan-negara-lain-jam-kerja-buruh-ditambah-dari-8-jam-jadi-9-jam">Lawan Negara Lain, Jam Kerja Buruh Ditambah dari 8 Jam Jadi 9 Jam?</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://infosiak.com">Gali Informasi Bangun Budaya</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://infosiak.com/lawan-negara-lain-jam-kerja-buruh-ditambah-dari-8-jam-jadi-9-jam/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
