JAKARTA (Infosiak.com) – Pengusaha Indonesia mengusulkan agar jam kerja maksimum pekerja ditambah dari 40 jam per pekan jadi 48 jam. Ini untuk meningkatkan daya saing dengan negara-negara tetangga seperti Vietnam dan lainnya.
Pengusaha TPT mengusulkan beberapa poin untuk direvisi dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa usulan itu di antaranya terkait jam kerja jadi 48 jam, atau setara 9,6 jam per hari dari 40 jam per pekan atau 8 jam per hari. Di Vietnam waktu kerja mencapai 48 jam per pekan.
“Kita sampaikan, benchmarking antara Vietnam, Kamboja, Myanmar, Sri Lanka, dan India, dan sebagainya, salah satunya kita meminta kalau bisa, ya 48 jam, kalau tidak, ya, 45 jam per minggu,” kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Tekstil Indonesia (API) bidang Hubungan Internasional, Anne Sutanto di kantor API, Jakarta, (19/9/2019).
Saat ini UU 13/2003 mengatur jam kerja dalam seminggu selama 40 jam. Anne mengatakan, rata-rata pabrik beroperasi selama 5 hari dalam seminggu, beberapa ada beroperasi selama 6 hari dalam seminggu.
Sementara untuk usia, saat ini menurut UU Ketenagkerjaan, pekerja berusia minimum 18 tahun. Anne mengatakan, API mengusulkan agar batas minimum itu diturunkan menjadi 17 tahun. Sementara 70% lulusan SMA/SMK, kata Anne, berusia 17 tahun.
Menurut Anne, batasan usia ini yang menyebabkan adanya pengangguran terselubung, sebab pengusaha tidak dapat mempekerjakan mereka. Usulan ini sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo. API dan asosiasi pengusaha lainnya pada Senin (16/9/2019) bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Sebagai pengusaha, kita nggak bisa mempekerjakan mereka, sehingga terjadi unemployment terselubung.”
“Ini yang kita sampaikan ke Bapak Presiden, bagaimana dipikirkan dalam konteks 17 tahun, toh mereka sudah dewasa, bisa voting, menikah, mempunyai SIM, kenapa mereka nggak langsung bekerja juga,” kata Anne
Sumber : CNBC
Editor : Afrijon